Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Gaji Kecil, Penuh Potongan, Dipotong Lagi Simpanan Tapera

29 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:37 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemotongan dimulai dari pajak berupa potongan pajak penghasilan (PPh). Salah satu sasaran penerimaan negara adalah pajak penghasilan dari PNS maupun pegawai swasta. Potongan pajak ini biasanya sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji diterima oleh karyawan.

Kemudian kalau tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja ada lagi potongan BPJS Kesehatan/Tenaga Kerja. Kedua BPJS tersebut berlaku wajib bagi pekerja.

Nominal potongan untuk pajak dan BPJS masih relatif kecil dan biasanya tidak berhenti sampai disana karena biasanya karyawan juga meminjam kepada perusahaan dan atau Koperasi Perusahaan.

Pinjaman tersebut digunakan untuk down payment (DP) pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan atau Kredit Pemilikan Kendaraan (KPK), atau pinjaman lainnya.

Potongan gaji makin berlanjut karena untuk cicilan pinjaman tersebut juga biasanya dilakukan dari gaji karyawan.

Ada juga potongan lain seperti potongan untuk dana pensiun, asuransi kesehatan tambahan, dan potongan lainnya sesuai dengan kebijakan perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja.

Sehingga yang benar-benar diterima oleh karyawan (take home pay) setelah semua potongan tersebut adalah sisanya yang kadang-kadang nominalnya tidak bisa lagi menopang kehidupan. Permasalahan besaran gaji di Indonesia adalah topik yang sensitif dan kompleks.

Meskipun pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR) setiap tahun, upah minimum seringkali masih di bawah standar kebutuhan hidup layak, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Begitu juga PNS, walaupun ada kenaikan gaji atau penerimaan gaji ke 13, tetap saja besarannya tidak bisa menutupi hidup sehari-hari.

Sudah merupakan berita biasa, dimana ibu-ibu rumah tangga menjerit karena mahalnya harga barang-barang sehari-hari.

Kehebohan itu makin menjadi ketika memasuki hari-hari besar Nasional seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru karena tanpa sebab, tiba-tiba harga bahan pokok melambung tidak terkendali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun