Kalau tidak, bukannya efektif dan akuntabel yang diperoleh, terjadi tumpang tindih tugas dan kewajiban, sehingga masing-masing pihak saling menyalahkan dalam bekerja.
Integritas dari masing-masing entity profesional yang ditunjuk sangat menentukan efektifitas program agar tidak terjadi kebocoran disana-sini.
Tujuan akhir dari PP 21/2024 secara ideal adalah penyediaan kebutuhan tempat tinggal  (rumah) bagi masyarakat secara inklusif dan terjangkau.
Semua orang setuju dan paham bahwa kebutuhan akan tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar bagi setiap individu, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pangkat rendah dan karyawan swasta dengan penghasilan rendah.
Rumah yang layak memberikan rasa aman bagi seseorang dan keluarganya. Rasa aman tersebut penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan fisik dan mental anggota keluarga.
Selain itu rumah yang layak memberikan tempat bagi keluarga untuk berkumpul, beristirahat, dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan nyaman.
Khusus bagi Karyawan, termasuk PNS dan karyawan swasta, memerlukan tempat tinggal yang nyaman dan kondusif untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran.
Akhirnya secara tidak langsung rumah yang layak dapat memberikan kondisi yang mendukung produktivitas kerja.
Keuntungan lain dengan memiliki rumah sendiri merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kestabilan finansial dan keamanan keluarga di masa depan.
Permasalahan Simpanan Peserta Dana Tapera Dipotong Dari Gaji.
Sebagaimana kita ketahui kondisi gaji yang diterima oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia maupun pegawai swasta senyatanya tidak pernah diterima secara utuh karena adanya berbagai potongan yang dilakukan.