Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Gaji Kecil, Penuh Potongan, Dipotong Lagi Simpanan Tapera

29 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:37 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini dalam beberapa transaksi penting seperti jual beli tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan melaksanakan transaksi jual beli tanpa para pihak melampirkan bukti telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Begitu juga setiap masyarakat yang akan mengakses bantuan Pemerintah ada syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga masyarakat mau tidak mau saat ini terpaksa menjadi peserta BPJS Kesehatan agar hidupnya nyaman dan kegiatannya tidak terkendala.

Sudah dapat diduga bahwa nanti dalam pelaksanaannya Pemerintah akan meniru modus BPJS Kesehatan untuk menarik anggota peserta Tapera.

Akuntabilitas pengelolaan dana Tapera, membutuhkan mekanisme yang serius dan hati-hati.

Belajar dari kasus-kasus pengumpulan dana besar seperti dana pensiun, atau asuransi Jiwasraya, kasus Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung bermasalah dengan akuntabilitas pengelolaan dananya.

BPJS Kesehatan yang saat ini sangat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat dan dianggap berhasil, tidak steril dari juga dari fraud dalam pengelolaannya.

Dalam laporan investigasi harian Kompas pernah diungkap tentang adanya permainan kotor penggunaan dana BPJS Kesehatan oleh oknum yang melibatkan internal BPJS dan Rumah Sakit.

Salah satu metode agar akuntabilitas tercapai, maka berdasarkan PP 21/2024 dibuatlah responsibility sharing. Untuk mengelola Dana Tapera, BP Tapera tidak sendirian tetapi akan menggandeng beberapa entity professional. Di antaranya adalah Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustudian dan Manajer Investasi.

Masing-masing entity tersebut bertanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya akan mengelola Dana Tapera agar efektif dan akuntabel serta melaporkan pertanggungan jawabnya kepada BP Tapera.

Responsibility sharing dalam pengelolaan dana Tapera akan berhasil apabila pihak-pihak yang ditunjuk memang professional dan mempunyai reputasi yang baik serta diatur dalam suatu kontrak yang detil dan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun