Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguntitan Densus Terhadap Jampidsus Modus Intervensi Kasus Korupsi?

26 Mei 2024   17:05 Diperbarui: 16 Juni 2024   11:02 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dikuntit Densus | Sumber gambar photo dan ilustrasi: Jambi One

Bahkan, ketika secara pribadi Jaksa tersebut bisa tegar menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bukan berarti masalah selesai.

Pihak yang terancam biasanya tidak tinggal diam dan mencari cara dengan modus lain.

Ancaman-ancaman serupa bisa beralih target kepada Istri/suami, anak atau orang terdekat Jaksa tersebut.

Modus ancaman sebagaimana dinarasikan di atas saat ini terjadi lebih luas dan masif.

Kalau dulu sebelum adanya kemajuan teknologi informasi, ancaman tersebut dilakukan secara langsung dengan dampak terbatas.

Sejak adanya media sosial modus yang sama disampaikan melalui media sosial, sehingga dampaknya lebih masif dan luas.
 
Sehingga Jaksa yang gigih dalam menegakkan hukum dan mengungkap kasus korupsi berpotensi menghadapi ancaman terhadap reputasi mereka.

Mereka bisa difitnah, dicemarkan nama baiknya, atau dihadapkan pada serangan media sosial yang bertujuan untuk merusak kredibilitas mereka.

Saat ini sangat masif beredar di media sosial TikTok dengan berbagai Versi tentang kekayaan dan bisnis Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinarasikan berasal dari uang haram. Konten berita yang beredar, dari pabrik jam Swiss yang dimilikinya sampai nama perusahaan yang identik nama anaknya.

Menurut narasi yang beredar di TikTok, Jampidsus telah mengumpulkan uang ratusan miliar dengan cara memeras perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan kejahatan. Katanya Jampidsus berkomplot baik dengan saudara atau Pengacara temannya sendiri untuk menghubungi perusahaan tersebut untuk diringankan hukumannya atau dihilangkan kasusnya dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Disatu sisi apabila berita yang beredar di media sosial tersebut merupakan berita rekayasa, maka ini jelas merupakan upaya yang mendeskreditkan dengan tujuan membuat Jampidsus goyah. Ini terbukti dimana dalam berita tersebut menuntut Jaksa Agung agar memecat Jampidsus Febrie Adriansyah.

Disisi lain, apabila berita tersebut benar, maka merupakan keruntuhan dunia penegakan hukum di Indonesia. Praktik ini, ibarat jargon "jeruk makan jeruk".

Belum lagi Jaksa juga akan mendapat tekanan politik dalam menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Tekanan politik dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus korupsi tertentu juga dapat menjadi ancaman serius bagi jaksa.

Penjabat-penjabat yang berkuasa baik yang terserempet kasus atau yang memang melakukan kejahatan korupsi akan ketakutan diperiksa dan dijadikan tersangka serta akan berusaha mengintervensi kasus.

Sehingga Jaksa dihadapkan pada tekanan untuk menghentikan penyelidikan atau penuntutan, atau untuk menutup-nutupi kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh secara politis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun