Atau bisa juga terjadi tindakan manipulasi atas bukti atau pemalsuan bukti oleh pihak yang terlibat dalam kasus pidana dengan tujuan untuk  menghambat upaya mencari kebenaran materil.
Dengan adanya manipulasi bukti akan menyebabkan Penyidik kesulitan dalam mengidentifikasi fakta sebenarnya serta mempengaruhi keputusan pengadilan.
Dalam kasus-kasus tertentu, bisa saja aparat kesulitan karena kurangnya sumber daya, keterbatasan teknis, atau kurangnya keahlian dalam penyelidikan pidana yang dapat menjadi hambatan dalam mengungkap kebenaran materil. Misalnya dalam kasus-kasus unik seperti kejahatan cyber yang membutuhkan keahlian khusus
Bisa juga karena adanya kesaksian palsu, saksi menghilang, saksi tidak konsisten, atau tidak dapat dipercaya dari saksi-saksi kunci yang ada dalam kasus.
Saksi-saksi yang demikian dapat mengaburkan fakta sebenarnya dan menghalangi pencarian kebenaran materil.
Seperti kasus Vina, Pengacara Terpidana mencurigai adanya kesaksian palsu atas saksi Dede dan Aep yaitu orang yang melaporkan kepada Iptu Rudiana (ayah korban Eky) keberadaan gang motor yang membunuh anaknya.
Menurut Titin kedua saksi tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah ditampilkan kemuka persidangan Pengadilan (saksi menghilang) dengan alasan sulit ditemukan.
Intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk pihak berwenang atau pihak-pihak yang berkepentingan, dapat mempengaruhi proses peradilan dan menghalangi upaya mencari kebenaran materil.
Dalam kasus Vina, menurut Pengacara terpidana Jogi Nainggolan telah terjadi intervensi oleh orang tua korban (Eky) yang juga sekaligus sebagai Polisi (Iptu Rudiana).
Pelanggaran prosedur hukum, misalnya pada waktu penangkapan Tersangka atau kekurangan dalam penyelenggaraan proses peradilan dapat merugikan upaya mencari kebenaran materil dalam suatu kasus pidana.
Menurut cerita Pengacara terpidana Titin bahwa penangkapan kliennya pada waktu kejadian tidak dilengkapi dengan Surat Penangkapan yang sah. Penangkapan dilakukan oleh aparat hanya berdasarkan perintah lisan.