Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar dari Kasus Vina Cirebon

21 Mei 2024   12:06 Diperbarui: 21 Mei 2024   18:58 1795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Photo dan ilustrasi TribunMedan.com

Perdebatan tentang kasus Vina menjadi perdebatan yang liar dan tidak berkejuntrungan.

Seharusnya perdebatan seperti ini terjadi didalam ruang persidangan dengan aturan yang jelas serta dilakukan oleh profesi yang berkompeten (Jaksa, Pengacara dan Hakim).

Namun perdebatan terjadi di forum-forum di luar Pengadilan yang tidak jelas aturan mainnya dan dilakukan kadang-kadang oleh person-person yang tidak berkompeten sehingga menimbulkan asumsi-asumsi spekulatif, teori-teori konspirasi yang liar, sehingga membingungkan masyarakat.

Saat ini ada beberapa issue yang sukar dipertanggung jawabkan beredar yang menyatakan bahwa kasus ini menjadi sulit dan tertutup misteri karena melibatkan anak petinggi Polisi. 

Ada juga spekulasi lain yang mengabarkan bahwa yang terlibat adalah anak bekas Bupati yang tersangkut Korupsi.

Kebenaran Materil Dalam Kasus Pidana

Sesuai dengan proses pencarian kebenaran untuk mencapai keadilan, ada perbedaan prinsip antara kasus Perdata dan Pidana.

Dalam kasus Perdata yang dikejar adalah kebenaran formil, sedangkan dalam kasus Pidana justru yang dicari kebenaran materil.

Kebenaran materil dalam pencarian keadilan dalam kasus pidana merupakan upaya untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam suatu kasus pidana.

Hal ini berbeda dengan konsep kebenaran formal, yang lebih berkaitan dengan kebenaran prosedural dan kepatuhan terhadap aturan hukum, sehingga penekanan pembuktian dalam mencari kebenaran formil lebih fokus kepada surat-surat, khususnya bukti autentik.

Dalam pencarian kebenaran materil, tujuannya adalah untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam suatu kasus, termasuk identifikasi siapa pelaku tindak pidana, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, dan apakah ada bukti yang mendukung atau melemahkan tuntutan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun