Sedangkan anak dan menantu tidak termasuk lagi dalam lingkup keluarga yang perlu di layani oleh Paspampres.
Contohnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai anak dan Anisa Pohan sebagai mantu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY)Â tidak lagi mendapat hak pengawalan Paspampres.
Hanya bapaknya saja yaitu SBY yang berhak mendapatkan pengawalan Paspampres karena merupakan Presiden  Republik Indonesia ke enam.
Jadi baik bagi Presiden/Wakil Presiden yang menjabat maupun bagi mantan Presiden/Wakil Presiden tidak ada fasilitas pengawalan dan Pengamanan untuk cucu oleh Paspampres, paling banter hanya sebatas anak dan menantu.
Namun penulis menyaksikan suatu waktu di suatu sekolah swasta di daerah Jakarta Timur, cucu Wakil Presiden yang menjabat ketika itu dikawal penuh oleh Paspampres ketika berangkat dan selama di sekolah.
Memang agak repot juga melaksanakan aturan PP tersebut ketika dipratekkan di lapangan, karena anak dan mantu dikawal, sedangkan cucu tidak.
Tentunya sulit dalam praktiknya memisahkan anak dan mantu Presiden/Wakil Presiden dengan cucunya yang senyatanya tinggal serumah dengan orang tuanya.
Demikian juga terjadi pada Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden Jokowi orangnya dekat dengan keluarga, termasuk dekat dengan cucu-cucunya.
Pada hari libur seringkali Presiden Joko Widodo membawa cucu-cucunya ke tempat umum. Dalam momen tersebut terlihat bahwa cucu-cucu Presiden dikawal secara penuh oleh Paspampres.
Terakhir ketika liburan Lebaran tahun ini, Presiden Joko Widodo mengajak cucu-cucunya bermain sekaligus bersilaturahim dengan warga Medan, di Mal Centre Point, Medan, Sumatera Utara pada hari kedua Lebaran, Kamis (11/4/2024). (Antara, Jumat, 12 April 2024 9:57 WIB).