Penorobos Merupakan Ancaman Terhadap Presiden Jokowi
Oleh Handra Deddy Hasan
Pada hari Rabu 15 Mei 2014 beredar video di berbagai media elektronik (televisi) seorang warga menerobos ke dalam rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari arah belakang.
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terdekat  dengan Jokowi sigap berupaya menghalangi orang itu.
Namun saat upaya penghalangan itu dilakukan, badan Paspampres yang tinggi dan besar tanpa sengaja menyenggol badan Presiden hingga beliau terdorong dan agak terhuyung ke samping.
Peristiwa itu terjadi  saat Jokowi sebagai Kepala Negara sedang melakukan sesi wawancara doorstop dengan wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, dalam rangka kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara pada Selasa 14 Mei 2024.
Untunglah aksi pria penorobos yang kemudian diketahui bernama Mahyudin bukan merupakan ancaman yang serius terhadap Presiden Jokowi.
Motivasi Mahyudin menerobos rombongan Presiden untuk curhat atas ketidak adilan yang menimpanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menerima gaji lagi selama 6 bulan terakhir.
Walaupun dalam video kelihatan Paspampres dengan sigap dan cepat bertindak, banyak yang berkomentar bahwa Paspampres telah kecolongan alias gagal mengamankan Presiden.
Peristiwa penerobosan rombongan Presiden sudah berkali-kali terjadi, salah satu contohnya adalah ketika seorang perempuan nekat menerobos Paspampres karena ingin bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat melintas di kawasan Denpasar, Bali pada Kamis (17/11/2022) (Kompas.com 17 November 2022, 21:36)
Sesuai protokol standar pengawalan Presiden seharusnya penorobos tidak boleh sedekat itu jaraknya dengan seorang Presiden.
Paspampres merupakan satuan elite TNI yang bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.
Menjadi bagian dari Paspampres bukanlah hal yang mudah, sehingga posisi Paspampres merupakan pijakan karir yang sangat strategis. Banyak dari personil Paspampres ini di masa depan memegang jabatan-jabatan penting seperti menjadi Kapolri atau Panglima Abri.
Tugas demikian diemban oleh Paspampres berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden Dan  Wakil Presiden, Mantan Preaiden Dan Mantan Wakil Prwaiden Beserta Keluarganya Serta Tamu
Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (PP 59/2013).
Aksi Mahyudin menerobos rombongan Presiden, sebelum diketahui motif sebenarnya, bisa dikatagorikan sebagai ancaman sebagaimana yang disebutkan dalam PP 59/2013.
Pasal 1 Ayat 2 PP 59/2013 mendefinisikan ancaman sebagai berikut ;
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tugas Paspampres bukan hanya melakukan pengamanan terhadap Presiden dari ancaman saja juga terhadap potensi gangguan yang akan terjadi.
Adapun yang dimaksud gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden (Pasal 1 ayat 3 PP/59/2013).
Terhadap ancaman dan gangguan yang dialami Presiden, Paspampres akan melakukan tindakan penyelamatan.
Perbuatan Paspampres yang langsung menangkap Mahyudin ketika menerobos, merupakan tindakan penyelamatan yang dimaksud, walaupun akibatnya Presiden ikut tersenggol olehnya dan terhuyung.
Paspampres Sebagai Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Presiden.
Paspampres sebagaimana disebutkan di atas merupakan pasukan elit, unit khusus yang bertanggung jawab atas pengamanan Presiden Republik Indonesia dan tamu Very Very Important Person (VVIP).
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres mulai bertugas mengawal Presiden /Wakil Presiden semenjak capres-cawapres dinyatakan terpilih, bukan sejak dilantik.
Pengamanan dan pengawalan itu berlangsung hingga akhir masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi saat ini Paspampres melaksanakan tugas atas 2 (dua) Presiden/Wakil Presiden.
Hal tersebut oleh karena Joko Widodo dan Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden sampai bulan Oktober 2024.
Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga telah ditetapkan bulan yang lalu sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khusus untuk Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden yang sedang berkuasa termasuk meliputi keluarganya.
Adapun yang termasuk pengertian keluarga disini, berdasarkan Pasal 3 ayat 3 PP 59/2013 meliputi ; Â istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengertian keluarga dalam aturan PP 59/2013 tidak sama untuk mantan Presiden/Wakil Presiden.
Khusus untuk mantan Presiden/Wakil Presiden, pengertian keluarga yang dimaksud hanya sebatas suami atau istri.
Sedangkan anak dan menantu tidak termasuk lagi dalam lingkup keluarga yang perlu di layani oleh Paspampres.
Contohnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai anak dan Anisa Pohan sebagai mantu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY)Â tidak lagi mendapat hak pengawalan Paspampres.
Hanya bapaknya saja yaitu SBY yang berhak mendapatkan pengawalan Paspampres karena merupakan Presiden  Republik Indonesia ke enam.
Jadi baik bagi Presiden/Wakil Presiden yang menjabat maupun bagi mantan Presiden/Wakil Presiden tidak ada fasilitas pengawalan dan Pengamanan untuk cucu oleh Paspampres, paling banter hanya sebatas anak dan menantu.
Namun penulis menyaksikan suatu waktu di suatu sekolah swasta di daerah Jakarta Timur, cucu Wakil Presiden yang menjabat ketika itu dikawal penuh oleh Paspampres ketika berangkat dan selama di sekolah.
Memang agak repot juga melaksanakan aturan PP tersebut ketika dipratekkan di lapangan, karena anak dan mantu dikawal, sedangkan cucu tidak.
Tentunya sulit dalam praktiknya memisahkan anak dan mantu Presiden/Wakil Presiden dengan cucunya yang senyatanya tinggal serumah dengan orang tuanya.
Demikian juga terjadi pada Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Presiden Jokowi orangnya dekat dengan keluarga, termasuk dekat dengan cucu-cucunya.
Pada hari libur seringkali Presiden Joko Widodo membawa cucu-cucunya ke tempat umum. Dalam momen tersebut terlihat bahwa cucu-cucu Presiden dikawal secara penuh oleh Paspampres.
Terakhir ketika liburan Lebaran tahun ini, Presiden Joko Widodo mengajak cucu-cucunya bermain sekaligus bersilaturahim dengan warga Medan, di Mal Centre Point, Medan, Sumatera Utara pada hari kedua Lebaran, Kamis (11/4/2024). (Antara, Jumat, 12 April 2024 9:57 WIB).
Sebetulnya dalam kasus tersebut cucu-cucu Presiden tersebut tidak dikawal secara langsung dan khusus oleh Paspampres, tetapi karena mereka sedang bersama eyangnya yang kebetulan Presiden, maka otomatis mereka juga dapat fasilitas pengawalan Paspampres.
Paspampres, meskipun mereka memiliki pelatihan dan persiapan yang matang akan menghadapi berbagai kesulitan dalam menjalankan tugas pengawalan Presiden.
Ada saja kesulitan yang mungkin dihadapi oleh Paspampres dalam pengawalan Presiden Republik Indonesia.
Karena senyatanya di lapangan Paspampres akan menghadapi berbagai macam ancaman keamanan yang kompleks, termasuk terorisme, intelijen asing, dan kelompok-kelompok radikal.
Semua ancaman tersebut menuntut kewaspadaan dan persiapan yang sangat tinggi dari anggota Paspampres.
Contohnya kasus Mahyudin orang biasa yang bisa menerobos rombongan Presiden di RSUD Konawe yang terjadi sangat tiba-tiba.
Walaupun dalam kejadian tersebut Paspampres bisa mengamankan Presiden, Paspampres dianggap gagal melakukan tugasnya karena bisa dibayangkan bagaimana bahayanya apabila penerobosan tersebut dilakukan teroris profesional.
Blusukan Jokowi Sering Merepotkan Paspampres.
Sebagaimana kita ketahui Presiden Republik Indonesia sering melakukan perjalanan dinas ke berbagai daerah, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai Presiden Republik Indonesia yang aktif dan dekat dengan masyarakat, Joko Widodo (Jokowi) sering melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia yang mungkin menimbulkan beberapa tantangan khusus bagi Paspampres dalam menjalankan tugas pengawalan.
Salah satu yang membuat Paspampres keteteran dalam menjalankan tugasnya ketika Presiden Jokowi melakukan blusukan.
Blusukan adalah istilah yang populer di Indonesia berupa perjalanan atau kunjungan mendadak yang tidak direncanakan, dilakukan oleh seorang pejabat atau tokoh terkait ke suatu tempat atau lokasi tertentu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jargon blusukan merupakan trade merk khas Presiden Joko Widodo, yang dikenal sering melakukan kunjungan blusukan ke berbagai tempat untuk meninjau langsung kondisi masyarakat dan infrastruktur di lapangan sejak beliau masih jadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta.
Kegiatan blusukan Jokowi sudah menjadi tren di kalangan Pejabat. Saat ini hampir semua Pejabat Indonesia yang ingin populer melakukannya
Dengan melakukan blusukan, Presiden Joko Widodo ingin memastikan bahwa program-program pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Blusukan juga dianggap sebagai cara untuk mempererat hubungan antara pemimpin dan rakyat serta menunjukkan kesederhanaan dan kedekatan seorang pemimpin dengan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan waktu, istilah blusukan telah menjadi semacam simbol kedekatan dan keterbukaan seorang pemimpin di Indonesia dengan rakyatnya.
Presiden Jokowi sering melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Hal ini menuntut Paspampres untuk memiliki kemampuan logistik dan mobilitas yang baik untuk mengamankan setiap perjalanan Presiden.
Misalnya Presiden Joko Widodo pernah ke perbatasan Kabupaten Nunukan pada hari Kamis tanggal 19/12/2019..
Kabupaten Nunukan adalah sebuah kabupaten di provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan wilayah paling utara dari provinsi Kalimantan Utara.
Presiden Jokowi berkunjung ke wilayah Krayan, daerah pedalaman, terpencil dan perbatasan dengan Negara Malaysia.
Tujuannya adalah melakukan kunjungan kerja dengan meninjau pembangunan jalan perbatasan dan mengecek lokasi pembangunan PLBN di Long Midang.
Jokowi dikenal karena kedekatannya dengan masyarakat dan kebiasaannya untuk melakukan interaksi langsung dengan warga. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi Paspampres dalam menjaga keamanan Presiden di tengah kerumunan orang dan situasi yang tidak terduga.
Presiden Jokowi sering melakukan kunjungan tak terjadwal atau acara-acara spontan di tengah masyarakat.
Pernah suatu kali pada awal masa kepemimpinannya, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke wilayah Sumatera Barat.
Semua Pejabat daerah telah mempersiapkan menunggu Presiden Jokowi dan rombongan untuk makan siang di Gubernuran Sumatera Barat.
Semua Pejabat yang menunggu kecewa karena secara tiba-tiba tanpa perencanaan Presiden Jokowi dan rombongan makan siang di Restoran pinggir jalan (catatan di Sumatera Barat tidak ada Restoran Padang) yang berlokasi tidak jauh bandara Minang Kabau.
Penulis memperoleh info ini dari salah satu teman yang merupakan salah satu Pejabat yang menunggu Presiden Jokowi untuk makan siang ketika itu.
Tindakan dadakan tanpa perencanaan seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo bisa menjadi tantangan bagi Paspampres dalam merencanakan dan melaksanakan pengamanan dengan cepat dan efektif.
Bahkan menurut salah satu sahabat penulis yang handal dalam pengamanan VVIP, Jokowi terlihat sering keluar dari protokol pengawalan yang aman. Misalnya, masalah berpakaian, seharusnya pakaian yang dikenakan Jokowi seragam dengan dengan pengawalnya dalam acara kerumunan di tempat terbuka.
Alasannya, agar kalau ada yang berniat jahat kepada Presiden akan kesulitan mengidentifikasi, mana Presiden yang sebenarnya, karena semua pengawalnya memakai pakaian yang sama persis.
Jokowi dikenal karena gaya hidup sederhana dan sering menggunakan sepeda motor atau kendaraan sederhana lainnya dalam kunjungan kerjanya.
Pernah dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo pada Minggu 8 April 2018 mengendarai sepeda motor untuk blusukan dalam rangka melakukan agenda kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (mmc.kalteng.go.id 8 April 2018 19:11).
Peristiwa ini menimbulkan kesulitan tambahan bagi Paspampres dalam menjaga keamanan Presiden di tengah kendaraan (penggunaan sepeda motor) yang lebih rentan terhadap ancaman.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan tersebut, Paspampres terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapan mereka dalam mengamankan Presiden Joko Widodo dengan efektif dan profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Paspampres tentunya telah dibekali dengan teknologi dan peralatan yang canggih untuk mendukung tugas pengawalan mereka, seperti sistem komunikasi yang handal, kendaraan operasional yang aman, dan perlengkapan pelindung diri yang memadai.
Paspampres walaupun merupakan pasukan khusus tidak bisa bekerja sendirian. Perlu bekerja sama dengan berbagai instansi keamanan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keamanan Presiden. Koordinasi yang efektif dan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan Presiden.
Dengan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kesulitan tersebut, Paspampres harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawalan Presiden Republik Indonesia demi menjaga keamanan dan keselamatan beliau dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H