Paspampres Sebagai Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Presiden.
Paspampres sebagaimana disebutkan di atas merupakan pasukan elit, unit khusus yang bertanggung jawab atas pengamanan Presiden Republik Indonesia dan tamu Very Very Important Person (VVIP).
Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Paspampres mulai bertugas mengawal Presiden /Wakil Presiden semenjak capres-cawapres dinyatakan terpilih, bukan sejak dilantik.
Pengamanan dan pengawalan itu berlangsung hingga akhir masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi saat ini Paspampres melaksanakan tugas atas 2 (dua) Presiden/Wakil Presiden.
Hal tersebut oleh karena Joko Widodo dan Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden sampai bulan Oktober 2024.
Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga telah ditetapkan bulan yang lalu sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khusus untuk Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden yang sedang berkuasa termasuk meliputi keluarganya.
Adapun yang termasuk pengertian keluarga disini, berdasarkan Pasal 3 ayat 3 PP 59/2013 meliputi ; Â istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden.
Pengertian keluarga dalam aturan PP 59/2013 tidak sama untuk mantan Presiden/Wakil Presiden.
Khusus untuk mantan Presiden/Wakil Presiden, pengertian keluarga yang dimaksud hanya sebatas suami atau istri.