Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

WNI Menipu Perusahaan Singapura Menggunakan Teknologi Informasi

9 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:13 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun kejahatan-kejahatan modus penipuan online tersebut adalah social engineering, phishing, malware, ransomware, skimming, dan berbagai bentuk cybercrime lainnya.

Istilah-istilah modus penipuan tersebut dilakukan oleh penjahat yang dikenal sebagai penjahat cyber.

Penjahatnya dibekali dengan modal ilmu yang mumpuni untuk melakukannya dengan menggunakan teknik yang rumit dan terus berkembang.

Tujuannya untuk mengecoh korban dan mencuri informasi atau aset korban yang berharga.

Untuk mengatasi ancaman ini, memang tidak mudah.

Selain literasi dan pengetahuan masyarakat perlu ditingkatkan, peran Pemerintah sangat signifikan bisa mementahkan kiat-kiat busuk yang dilakukan penjahat. Adanya divisi khusus di Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kejahatan cybercrime tidaklah cukup.

Sehingga dengan demikian penting bagi masyarakat dan organisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan cyber, menggunakan perangkat lunak keamanan legal yang mutakhir, mengikuti praktik keamanan yang baik, serta terus memantau dan mengupdate sistem keamanan.

Pemerintah juga harus hadir melindungi masyarakat dengan cara kerja sama antara pihak berwenang, institusi, dan pelaku industri (khususnya Perbankan) untuk melawan kejahatan cyber yang semakin canggih ini.

Modus-modus Penipuan Cyber Yang Terjadi di Masyarakat

Sebagaimana telah disinggung di atas ada beberapa modus penipuan cyber yang sedang berlangsung dan mengancam masyarakat saat ini.

Salah satu bentuknya adalah kejahatan social engineering yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun