PT Huttons Asia mempunyai partner bisnis Kingsford Huray Development Ltd yang yang berkedudukan di Singapura.
Alamat surat PT Huttons Asia yang asli arhuttonsgroup.com dirubah dengan menghilangkan s sehingga menjadi arhuttongroup.com.
Untuk mempermulus aksi kejahatannya, pelaku juga membuat nama perusahaan penampung kejahatan yang mirip dengan Perusahaan sebenarnya yaitu PT Huttons Asia Internasional yang juga berkedudukan di Indonesia.
Berbekal dengan data-data palsu tersebut pelaku berpura-pura sebagai Perusahaan PT Huttons Asia dan meminta pengiriman uang kepada Kingsford Huray Development Ltd.
Akibat aksi tersebut Perusahaan Singapura Kingsford Huray Development Ltd tersebut  terkecoh dan dirugikan setara sejumlah uang Rp 32 miliar (tiga miliar rupiah) (Kompas, Rabu 8 Mei 2024).
Namun Kepolisian Republik Indonesia dengan tangkas dalam waktu singkat meringkus para pelaku penipuan, kecuali masih memburu salah seorang pelaku yang berkewarga negaraan Nigeria.
Kejahatan penipuan menggunakan teknologi informasi dengan teknik social engineering ini tergolong canggih di mata hukum.
Hal tersebut terlihat dari indikasi Polisi akan menggunakan dan  menuntut pelaku dengan banyak Undang-Undang serta menggunakan pasal berlapis. Minimal ada 4 (empat) Undang-Undang yang akan digunakan dengan berbagai Pasal yang ada di dalamnya.
Agar penjahat bisa dihadapkan ke Pengadilan, Penyidik akan membidik dan menjerat pelaku dengan Pasal 35, Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan kemudian dilakukan perubahan kedua berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Â juncto Pasal 378, Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Juga menggunakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Hal tersebut belum cukup dan masih diperlukan pula Pasal 3, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Oleh Handra Deddy Hasan