Adapun kejahatan-kejahatan modus penipuan online tersebut adalah social engineering, phishing, malware, ransomware, skimming, dan berbagai bentuk cybercrime lainnya.
Istilah-istilah modus penipuan tersebut dilakukan oleh penjahat yang dikenal sebagai penjahat cyber.
Penjahatnya dibekali dengan modal ilmu yang mumpuni untuk melakukannya dengan menggunakan teknik yang rumit dan terus berkembang.
Tujuannya untuk mengecoh korban dan mencuri informasi atau aset korban yang berharga.
Untuk mengatasi ancaman ini, memang tidak mudah.
Selain literasi dan pengetahuan masyarakat perlu ditingkatkan, peran Pemerintah sangat signifikan bisa mementahkan kiat-kiat busuk yang dilakukan penjahat. Adanya divisi khusus di Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kejahatan cybercrime tidaklah cukup.
Sehingga dengan demikian penting bagi masyarakat dan organisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan cyber, menggunakan perangkat lunak keamanan legal yang mutakhir, mengikuti praktik keamanan yang baik, serta terus memantau dan mengupdate sistem keamanan.
Pemerintah juga harus hadir melindungi masyarakat dengan cara kerja sama antara pihak berwenang, institusi, dan pelaku industri (khususnya Perbankan) untuk melawan kejahatan cyber yang semakin canggih ini.
Modus-modus Penipuan Cyber Yang Terjadi di Masyarakat
Sebagaimana telah disinggung di atas ada beberapa modus penipuan cyber yang sedang berlangsung dan mengancam masyarakat saat ini.
Salah satu bentuknya adalah kejahatan social engineering yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.