Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

WNI Menipu Perusahaan Singapura Menggunakan Teknologi Informasi

9 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:13 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WNI pelaku cyber crime di kantor Polisi sumber gambar Photo dan ilustrasi Trigger Netmedia

Ada juga pencurian data pribadi tetapi tidak dengan social engineering, tapi dengan teknik Malware.

Malware adalah singkatan dari malicious software, yang merupakan perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak, mengakses, atau mengontrol sistem komputer atau perangkat elektronik tanpa izin pemiliknya.

Kejahatan malware biasanya berawal ketika korban melakukan installing perangkat lunak illegal atau  tautan atau lampiran dari sumber yang tidak jelas.

Salah satu jenis malware yang merusak adalah Ransomeware yang bekerja dengan cara mengenkripsi data korban.

Kemudian penjahatnya meminta pembayaran tebusan (ransom) agar korban dapat mendapatkan kunci dekripsi yang diperlukan untuk mendapatkan kembali akses ke data mereka.

Sebagaimana dijelaskan di atas Ransomware sering kali disebarkan melalui tautan berbahaya, lampiran email yang berbahaya, atau eksploitasi kelemahan keamanan dalam perangkat lunak.

Setelah ransomware berhasil mengenkripsi data korban, penjahat mengirim pesan tebusan yang meminta pembayaran dalam bentuk mata uang kripto atau pembayaran elektronik lainnya sebagai imbalan untuk kunci dekripsi.

Bentuk ancaman beragam sesuai dengan kreatifitas penjahat berdasarkan konten yang dikuasainya.

Penjahat memberikan ancaman akan menghapus atau memperjualbelikannya jika data tersebut merupakan data penting dan berharga.

Bisa juga penjahat mengancam akan menyebarluaskan apabila data tersebut merupakan data sensitif yang bisa mempermalukan pemilik (misal berisi pornography, perselingkuhan, dan lain-lain).

Kemudian ada jenis kejahatan cyber yang telah akrab dengan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun