Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bayar Parkir Serasa Dipalak

6 Mei 2024   08:27 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:06 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebut terjadi biasanya pada waktu-waktu libur panjang seperti Lebaran. Ketika orang minang pulang kampung (mudik), pulang basamo, pulang rirayo dan berwisata ke Bukittinggi akan mendapat derita diperas tukang parkir dengan biaya selangit.

Alasan tukang parkirnya adalah panen sekali setahun dan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perantau-perantau yang sukses.

Membayar parkir memang selayaknya merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan ketika memarkir kendaraannya. Namun membayar biaya parkir yang tidak masuk akal mahalnya, akan membikin darah mendidih saking dongkolnya.

Perasaan merasa diperas dan diperlakukan seenaknya secara tidak adil akan membuat pemilik kendaraan akan memberontak dan melawan.

Tidak jarang dalam kejadian begini terjadi baku hantam karena masing-masing pihak sudah emosi.

Masalah parkir, bukanlah masalah sederhana, apalagi berkaitan dengan juru parkir liar yang suka memeras pengemudi kendaraan yang parkir.

Dinas Perhubungan dan Satpol DKI Jakarta berencana menindak juru parkir liar di mini market. Pemilik kendaraan yang merupakan konsumen mini market seyogianya tidak perlu membayar parkir. Sesuai ketentuan parkir di mini market gratis, tidak bayar. 

Untuk menegaskan hal tersebut beberapa mini market menuliskan dengan huruf besar di pintu mini marketnya FREE PARKING atau PARKIR GRATIS. Dalam kenyataannya pengunjung tetap diminta dan dikutip untuk membayar sewa parkir oleh jukir liar.

Menurut Dinas Perhubungan DKI warga bisa melaporkan jika ada unsur pemaksaan dan jukirnya bisa dipidanakan (Kompas, Sabtu 4 Mei 2024).

Kadang-kadang memang keterlaluan, ketika warga hanya berbelanja seadanya, misal membeli sebotol air mineral ukuran sedang yang harganya tidak sampai Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah), tapi ditagih juru parkir senilai RP 5.000,00 (Lima ribu rupiah).

Keperluan masyarakat ke mini market juga bukan hanya semata-mata untuk berbelanja, sekarang ini keperluan pergi ke mini market sangat beragam niatnya. Bisa hanya untuk ke anjungan ATM melakukan kegiatan finansial, transfer uang, melakukan pembayaran atau penarikan tunai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun