Apabila memang demikian, maka pelaku akan dikenakan 340 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Kejahatan Dan Teknologi.
Walaupun Arif berusaha untuk menyembunyikan atau membuang mayat korban yang dibantu juga oleh adiknya, Aditya Tofiq Qurahman (21) namun kejahatan mereka dengan mudah terungkap.
Mudahnya pengungkapan kejahatan yang dilakukan pelaku dan adiknya berkaitan dengan perkembangan teknologi.
Ternyata, perkembangan teknologi memang telah memberikan dampak besar terhadap penegakan hukum, termasuk dalam mengungkap kejahatan pembunuhan.
Alat seperti CCTV (Closed-Circuit Television) dan ponsel menjadi dua alat yang sangat penting dalam membantu penyelidikan kasus-kasus dan mengungkap kejahatan, termasuk kasus pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan Rini, pihak Kepolisian dengan cepat dapat mengidentifikasi pelaku karena adanya CCTV ditempat mereka menginap di Bandung.
Rekaman adegan dari hasil CCTV dengan durasi 50 detik yang  beredar luas di banyak media, sangat membantu pihak Kepolisian memulai penyelidikan.
Adegan yang memperlihatkan seorang pria dan diikuti oleh seorang wanita yang berjalan santai dan tanpa terpaksa ke dalam suatu kamar hotel di Bandung terekam pada pukul  9.51 WIB hari Rabu tanggal 24 April 2024.
Kemudian, pada hari yang sama pada pukul 18.40 WIB, Â pria yang diduga Tersangka seorang diri keluar meninggalkan hotel dengan membawa koper besar hitam.
Koper besar hitam tersebut yang kemudian dibuang di pinggir sungai Kalimalang Bekasi, ternyata berisi jasad Rini Mariany korban kejahatan pembunuhan.