Terungkapnya Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Oleh Handra Deddy Hasan.
Dalam waktu yang relatif singkat pihak Kepolisian berhasil menyingkap kasus ditemukannya mayat dalam koper hitam di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata mayat tersebut adalah Rini Mariany (50)Â yang dibunuh oleh teman kencannya yang juga sekaligus teman sekantor, beda divisi yang bernama Arif Ridwan Nuwloh (28) (Kompas, Jumat 3 Mei 2024).
Diduga Arif membunuh Rini dengan cara memukul kepalanya karena ketika mayat ditemukan bagian kepala sebelah kirinya remuk.
Pembunuhan dilakukan oleh Arif di dalam sebuah kamar Hotel di Bandung.
Tersangka pelaku  pembunuhan Arif akan dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ;
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal Pasal 339 KUHP berbunyi ;
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian berbunyi ;
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
Mengapa Arif juga dituduh melakukan pencurian, selain membunuh Rini ?
Ternyata Rini sebagai kasir Perusahaan ketika peristiwa terjadi membawa uang sejumlah Rp 43.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) bersamanya.
Uang tersebut raib diambil oleh Arif yang kabarnya membutuhkan uang untuk melangsungkan resepsi pernikahan yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 5 Mei 2024 dngan istri yang baru dikawininya.
Jadi kasus pembunuhan mayat dalam koper semakin kompleks karena selain adanya hubungan asmara terlarang (Rini mempunyai suami), cinta segi tiga, Â juga melibatkan uang kantor yang hilang sejumlah Rp 43 juta.
Sejauh ini menurut keterangan pihak Kepolisian motif dibalik pembunuhan berkaitan dengan karena sakit hati oleh ucapan korban ketika mereka selesai berhubungan badan di kamar hotel.
Motif tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Artinya pelaku melakukan pembunuhan secara spontan, karena tersinggung dipaksa bertanggung jawab dan tanpa perencanaan sama sekali.
Namun kalau melihat adanya unsur uang Rp 43 juta milik Perusahaan yang dibawa dan akan disetorkan oleh korban ke bank dan dikaitkan dengan pelaku sedang butuh uang untuk melangsungkan resepsi pernikahan, bisa saja motifnya jadi berbeda.
Bisa saja dengan adanya pendalaman terhadap pennyidikan ternyata terjadi pergeseran motif dari tersinggung menjadi kepepet uang (motif finansial)
Kalau motifnya ternyata bukan karena emosi yang meluap, tersinggung, tapi karena kebutuhan finansial untuk melangsungkan resepsi pernikahan, maka bisa saja pembunuhan telah dirancang dan direncanakan oleh pelaku jauh hari sebelumnya.
Apabila memang demikian, maka pelaku akan dikenakan 340 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Kejahatan Dan Teknologi.
Walaupun Arif berusaha untuk menyembunyikan atau membuang mayat korban yang dibantu juga oleh adiknya, Aditya Tofiq Qurahman (21) namun kejahatan mereka dengan mudah terungkap.
Mudahnya pengungkapan kejahatan yang dilakukan pelaku dan adiknya berkaitan dengan perkembangan teknologi.
Ternyata, perkembangan teknologi memang telah memberikan dampak besar terhadap penegakan hukum, termasuk dalam mengungkap kejahatan pembunuhan.
Alat seperti CCTV (Closed-Circuit Television) dan ponsel menjadi dua alat yang sangat penting dalam membantu penyelidikan kasus-kasus dan mengungkap kejahatan, termasuk kasus pembunuhan.
Dalam kasus pembunuhan Rini, pihak Kepolisian dengan cepat dapat mengidentifikasi pelaku karena adanya CCTV ditempat mereka menginap di Bandung.
Rekaman adegan dari hasil CCTV dengan durasi 50 detik yang  beredar luas di banyak media, sangat membantu pihak Kepolisian memulai penyelidikan.
Adegan yang memperlihatkan seorang pria dan diikuti oleh seorang wanita yang berjalan santai dan tanpa terpaksa ke dalam suatu kamar hotel di Bandung terekam pada pukul  9.51 WIB hari Rabu tanggal 24 April 2024.
Kemudian, pada hari yang sama pada pukul 18.40 WIB, Â pria yang diduga Tersangka seorang diri keluar meninggalkan hotel dengan membawa koper besar hitam.
Koper besar hitam tersebut yang kemudian dibuang di pinggir sungai Kalimalang Bekasi, ternyata berisi jasad Rini Mariany korban kejahatan pembunuhan.
Penggunaan CCTV di berbagai tempat umum seperti Hotel, Bank, Rumah Sakit, Â jalan raya, Pusat Perbelanjaan, Perumahan Penduduk dan tempat-tempat strategis lainnya, memungkinkan pihak kepolisian untuk memperoleh bukti visual yang dapat membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan.
Oleh karena CCTV merupakan alat perekam kejadian secara detil, sehingga dapat membantu rekonstruksi kejadian dan memperjelas kronologi suatu kejadian.
Makanya apabila pelaku kejahatan sadar bahwa di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ada CCTV akan berusaha mengambil dan memusnahkannya untuk menghilangkan barang bukti.
Misalnya dalam kejahatan pencurian dan perampokan mini market, biasanya pelaku selalu mengambil hasil rekaman CCTV atau merusaknya agar tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
Penghilangan barang bukti berupa perekaman CCTV yang terkenal terjadi beberapa tahun yang lalu di Indonesia yaitu ketika terjadi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir JÂ yang dilakukan oleh atasannya Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Jadi dengan demikian CCTV memang merupakan salah satu alat yang sangat efektif dalam membantu mengungkap kejadian kejahatan secara detil.
CCTV dapat merekam aktivitas yang terjadi di area tertentu secara terus menerus selama 24 jam tanpa lelah sehingga bisa dijadikan untuk mendeteksi kejadian yang mencurigakan atau tindakan kriminal.
Bahkan dalam kejadian tertentu CCTV juga dapat berperan  dan digunakan sebagai alat pencegahan kejahatan.
Keberadaan kamera pengawas CCTV dapat membuat pelaku kejahatan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kriminal, karena mereka menyadari bahwa aktivitas mereka dapat terdeteksi dan direkam.
Selain CCTV, ponsel juga menjadi sumber informasi yang sangat berharga bagi penyidik Kepolisian untuk berbagai hal termasuk melacak keberadaan penjahat.
Data dan jejak digital yang terdapat dalam ponsel, seperti pesan teks seperti Whatsapp, panggilan telepon, lokasi GPS, dan sebagainya, dapat membantu mendapatkan bukti-bukti untuk mendukung dan menyiapkan proses penyelidikan.
Sudah dapat diduga, demikian mudahnya pihak Kepolisian mencokok Arif yang berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di rumah istrinya ke daerah Sumatera Selatan karena Global Positioning System (GPS) ponselnya telah disadap oleh pihak Kepolisian.
Penangkapan Arif tanpa perlawanan di Palembang, Sumatera Selatan adalah berkat Polisi dapat memantau pergerakannya berdasarkan GPS Ponsel ketika terlebih dahulu telah mengetahui identitas Tersangka berdasarkan informasi CCTV.
Perkembangan teknologi memang memberikan dampak ganda terhadap dunia kejahatan dan upaya penegakan hukum.
Di satu sisi, teknologi telah memberikan peluang baru bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal dengan cara yang lebih canggih dan terencana.
Misalnya, kejahatan cyber seperti pencurian data pribadi, penipuan online, dan serangan malware semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Paling sering kita dengar, akhir-akhir ini nasabah bank kehilangan uang depositnya yang ada di bank tanpa menyadari sama sekali uangnya sudah raib.
Mereka kaget dan berusaha menghubungi dan menuntut bank atas kerugian yang dideritanya, padahal tidak selalu hal tersebut semata-mata merupakan kesalahan bank.
Bisa saja para deposan bank tersebut teledor atau diakali dan/atau dijebak oleh pelaku kejahatan untuk memberikan informasi sensitif yang berkaitan dengan akun bank yang dipunyainya
Di sisi lain, teknologi juga memberikan alat yang lebih efektif kepada kepolisian dan otoritas penegak hukum untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani kejahatan.
Seperti contoh di atas, dimana dengan gampang dan dalam waktu relatif singkat pihak Kepolisian sanggup mengungkap misteri pembunuhan mayat dalam koper.
Selama dunia masih terkembang, kejahatan akan terus berkembang, agar terjadi balancing (seimbang) maka upaya penegakan hukum juga harus terus beradaptasi dengan teknologi untuk melawan kejahatan tersebut.
Memang begitulah seharusnya kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harus terus belajar dan mengikuti perkembangan teknologi untuk melengkapi diri dengan keterampilan yang diperlukan untuk melawan kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H