Terungkapnya Pembunuhan Mayat Dalam Koper
Oleh Handra Deddy Hasan.
Dalam waktu yang relatif singkat pihak Kepolisian berhasil menyingkap kasus ditemukannya mayat dalam koper hitam di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata mayat tersebut adalah Rini Mariany (50)Â yang dibunuh oleh teman kencannya yang juga sekaligus teman sekantor, beda divisi yang bernama Arif Ridwan Nuwloh (28) (Kompas, Jumat 3 Mei 2024).
Diduga Arif membunuh Rini dengan cara memukul kepalanya karena ketika mayat ditemukan bagian kepala sebelah kirinya remuk.
Pembunuhan dilakukan oleh Arif di dalam sebuah kamar Hotel di Bandung.
Tersangka pelaku  pembunuhan Arif akan dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ;
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal Pasal 339 KUHP berbunyi ;
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian berbunyi ;