Salah satu syaratnya harus dibuatkan suatu Berita Acara hasil otopsi yang ditandatangani oleh dokter yang melakukan otopsi, penyidik atau jaksa atau Hakim yang memerintahkan otopsi, serta saksi-saksi yang hadir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!