Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Berkelahi dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai

18 Februari 2024   19:03 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:18 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Humas Polri

UU ITE memberikan rambu-rambu untuk kebebasan berekspresi, sehingga perlu diperhatikan masyarakat untuk menggunakan hak-hak tersebut secara bertanggung jawab dan menghindari menyebarkan ujaran kebencian atau konten yang melanggar hukum.

Di Indonesia, larangan terhadap ujaran rasis dan politik identitas diatur dalam berbagai undang-undang.

Selain diatur dalam UU ITE juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU SARA).

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi setiap orang dari tindakan diskriminasi ras dan etnis. Penyebaran ujaran rasis atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis dapat melanggar UU SARA.

Khusus bagi kalangan pers juga diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Peraturan ini mengatur tentang larangan terhadap konten yang memuat ujaran kebencian, rasis, atau SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Sementara untuk aturan yang mengatur berita bohong atau hoaks selain diatur dalam UU ITE terdapat juga dan khusus bagi pers berlaku juga  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS).

Pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong antara lain ;

Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut berdasarkan Pasal 45A UU ITE  dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)


Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memiliki peran dalam mengawasi dan menindak penyebaran berita bohong atau hoaks di ranah daring (online)

Khusus untuk pers berlaku Pasal 4 ayat (1) UU PERS yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai tugas menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun