Stop Berkelahi Dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai
Oleh Handra Deddy Hasan
Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia untuk Pemilihan Presiden/Wakil, Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat-DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah usai. Rakyat telah melaksanakan haknya untuk menentukan secara bebas pendapatnya berupa mencoblos/memilih dalam surat suara Pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Hal ini merupakan pengejawantahan apa yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan,
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Oleh karena itu Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi.
Kebebasan berpendapat yang terlihat secara spesifik dengan memberikan hak suara dalam proses Pemilu merupakan refleksi hak setiap individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, atau keyakinan mereka tanpa takut akan penindasan, penahanan, atau hambatan dari pihak lain, termasuk pemerintah.
Prinsip kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama dalam masyarakat demokratis dan dianggap sebagai hak asasi manusia yang fundamental.
Kebebasan berpendapat membuat seseorang memiliki kebebasan untuk menyatakan pandangan politik (memilih dalam Pemilu), agama, atau ideologi mereka tanpa takut akan represi atau ancaman dari pihak manapun.