Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Berkelahi dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai

18 Februari 2024   19:03 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:18 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Humas Polri

Hal ini juga mencakup hak untuk mengkritik pemerintah atau institusi, serta untuk menyuarakan pendapat yang mungkin kontroversial atau tidak populer. Misalnya dengan mengawasi jalannya proses Pemilu, melihat dan mencatat kecurangannya, mengkritik dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hak-hak demikian juga dijamin oleh Undang-Undang melalui jalur legal dengan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan/atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, perlu untuk diingat bahwa kebebasan berpendapat juga memiliki batas-batas tertentu, seperti larangan terhadap penyebaran kebencian (hate speech), diskriminasi, atau penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan orang lain.

Di media sosial masih banyak kita lihat hak kebebasan berpendapat ini digunakan kebablasan dengan melakukan ujaran kebencian (hate speech), diskriminatif atau menyebarkan informasi palsu (hoaks).

Sebagaimana kita ketahui, dalam kebebasan berpendapat, terdapat tanggung jawab bersama untuk menggunakan hak tersebut dengan bijak secara bertanggung jawab.

Seharusnya siapapun menyadari bahwa kebenaran, bukanlah eklusif dimiliki oleh seseorang/kelompok/golongan. Oleh karena kebenaran itu relatif sifatnya, sehingga seharusnya kita juga membuka hati untuk mendengarkan, walakin ngotot merasa benar sendiri.

Memaksakan kebenaran sendiri dengan membabi buta dengan melampiaskan dengan caci maki, rasis dan menyebarkan hoaks bukanlah merupakan langkah bijak dan keluar dari prinsip kebebasan berpendapat.

Tujuan Kebebasan Berpendapat

Kebebasan Berpendapat yang kebablasan seperti memaki-maki dengan kata kasar dan tidak pantas terhadap Pasangan Calon (Paslon) yang bukan preferensi pilihan kita, bisa akan menjadi boomerang bagi yang melontarkan.

Menuduh Paslon pihak lain tanpa data konkrit dengan nada rasis, misalnya merendahkan etnis asal usul, memasalahkan agama yang dianut, bukanlah merupakan cara menyampaikan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

Apalagi, apabila menyebarkan berita bohong (hoaks) seperti menyebarkan data hasil Pemilu (quick count, real count yang sedang berjalan) tanpa referensi yang benar, untuk hanya sekedar memuaskan nafsu takut dikatakan kalah, merupakan tindakan ilegal melanggar ketentuan.

Sehingga kebebasan berpendapat yang benar adalah kebebasan berpendapat yang patuh dengan batas-batas tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun