Kalau berhasil melaporkan kejadian kepada Pihak keamanan akan membantu mengurangi risiko pertengkaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.
Praktik tindak pidana lain yang cukup sering terjadi adalah masalah pelecehan seksual.
Pelecehan seksual bisa menjadi penyebab pertengkaran antara penumpang di transportasi umum.
Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual di transportasi umum, baik sebagai korban atau saksi, berpotensi menciptakan ketegangan dan kemarahan yang dapat memicu konflik dengan pelaku atau dengan penumpang lain yang merasa tersinggung oleh kejadian tersebut.
Penumpang yang melihat atau mengalami pelecehan seksual mungkin bereaksi dengan marah dan berusaha melindungi diri mereka sendiri atau membantu korban.
Penyelesain yang elegan dan benar adalah dengan melaporkan kasus pelecehan seksual kepada pihak berwenang dan petugas keamanan di transportasi umum.
Pelecehan seksual adalah pelanggaran pidana yang serius dan harus ditangani juga dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.
Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperlihatkan bahwa masalah pelecehan seksual merupakan masalah yang serius di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI