Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada yang Nge-Gas di KRL

31 Oktober 2023   14:42 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:07 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau berhasil melaporkan kejadian kepada Pihak keamanan akan membantu mengurangi risiko pertengkaran dan meningkatkan keselamatan penumpang.

Praktik tindak pidana lain yang cukup sering terjadi adalah masalah pelecehan seksual.

Pelecehan seksual bisa menjadi penyebab pertengkaran antara penumpang di transportasi umum.

Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual di transportasi umum, baik sebagai korban atau saksi, berpotensi menciptakan ketegangan dan kemarahan yang dapat memicu konflik dengan pelaku atau dengan penumpang lain yang merasa tersinggung oleh kejadian tersebut.

Penumpang yang melihat atau mengalami pelecehan seksual mungkin bereaksi dengan marah dan berusaha melindungi diri mereka sendiri atau membantu korban.

Penyelesain yang elegan dan benar adalah dengan melaporkan kasus pelecehan seksual kepada pihak berwenang dan petugas keamanan di transportasi umum.

Pelecehan seksual adalah pelanggaran pidana yang serius dan harus ditangani juga dengan serius oleh semua pihak yang terlibat.

Pengaturan hak-hak korban kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperlihatkan bahwa masalah pelecehan seksual merupakan masalah yang serius di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun