Ingat kasus anak AG (15) yang bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Apabila bullying fisik yang mengakibatkan korban menjadi meninggal akan dijerat dengan Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 Sedangkan peristiwa pidana penganiayaan tertuang di dalam Pasal 351 KUHP.
Begitu juga bullying yang memenuhi unsur penghinaan juga bisa merupakan peristiwa pidana dengan ancaman hukuman penjara berdasarkan Pasal 310 KUHP.
Dan apabila penghinaan tersebut dilakukan melalui media sosial akan bisa dijangkau dengan ketentuan Pasal 27 Â ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terlepas dari perbuatan bullying yang masuk kedalam katagori pidana, apabila pelakunya adalah anak akan berbeda perlakuannya apabila dilakukan oleh orang dewasa.
Hal ini didasari bahwa apabila pelakunya adalah anak (dibawah umur 18 tahun), selain dari penyebabnya bisa dari luar diri pelaku, juga pelaku masih bisa dirubah apabila diperlukan dengan cara yang tepat.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa secara umum anak yang masih berusia muda akan bisa hidup lebih lama (merupakan generasi penerus bangsa).
Maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), dibutuhkan perlindungan bagi anak yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak, anak yang melakukan pidana atau disebut juga sebagai anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak-hak istimewa.
Keistimewaan yang merupakan ujud perlindungan atas anak misalnya antara lain berupa penghindaran penjatuhan pidana mati dan penjara hukuman seumur hidup, walaupun pasal yang dilakukannya mengancam dengan hukuman demikian.