Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bocah Pembully Tetap Masih Dilindungi Undang-Undang

5 Oktober 2023   09:33 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:29 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sekelompok anak sedang mem-bully anak lain di sekolah. Sumber: Pexels via kompas.com

Beberapa contoh contoh perilaku bullying yang sering terjadi di sekolah, yaitu bullying fisik seperti menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit, mungkin banyak siswa menyadari bahwa hal itu tidak baik.

Tetapi bullying verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam, bisa saja mereka merasa hal tersebut hanya berupa gurauan belaka.

Komentar tentang penampilan seseorang mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dan menjadi bentuk keakraban, sekadar basa-basi atau bercanda.

Padahal, segala bentuk pernyataan negatif mengenai bentuk tubuh dan berat badan seseorang, yang kini populer dengan istilah body shaming termasuk salah satu bentuk bullying.

Adalagi bullying tidak langsung yang mungkin banyak siswa tidak merasa merupakan tindakan bullying antara lain berbentuk mengabaikan, tidak mengikutsertakan, menyebarkan rumor/gosip, dan meminta orang lain untuk menyakiti.

Sehingga dengan demikian untuk mencari solusi dan  mendekati situasi bullying yang dilakukan oleh anak perlu pemahaman yang kemprehensif.

Perlu upaya yang maksimal untuk mencari tahu penyebabnya, dan memberikan bimbingan serta pendidikan yang sesuai kepada anak agar mereka dapat mengubah perilaku mereka menjadi yang lebih positif.

Bullying Di Mata Hukum.

Dengan mengamati deffinisi dan praktik bullying yang dibicarakan di atas, ada kalanya bullying tidak hanya berupa perilaku kenakalan anak-anak.

Dalam hal tertentu apabila perbuatan bullying yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka anak pelaku bullying tentunya bisa terjerat dengan tindak pidana tertentu.

Misalnya bullying fisik yang mengakibatkan kematian atau cedera bisa dijangkau dengan peristiwa pidana pembunuhan atau penganiayaan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun