Adanya aturan tentang rambut bukan mengada-ada tanpa alasan, apalagi bagi
institusi kepolisian yang merupakan Lembaga penegak hukum yang seharusnya mencerminkan kepatuhan dan ketegasan.
Aturan tentang rambut dan penampilan adalah bagian dari disiplin dalam institusi kepolisian. Mempertahankan penampilan yang rapi dan teratur dianggap sebagai salah satu cara untuk menunjukkan ketaatan terhadap aturan dan tata tertib internal.
Penampilan yang tertata dengan baik dapat meningkatkan keselamatan petugas. Misalnya, rambut yang terlalu panjang atau tidak terikat dengan baik dapat menjadi gangguan saat menjalankan tugas-tugas yang memerlukan pergerakan cepat atau penggunaan peralatan seperti topi kepolisian atau helm.
Penampilan yang profesional dan rapi adalah cara bagi institusi kepolisian untuk menjaga citra positif di mata masyarakat. Ini dapat membangun rasa percaya dan menghormati institusi kepolisian.
Aturan tentang penampilan seragam termasuk rambut biasanya diberlakukan untuk memastikan keseragaman di antara anggota polisi. Ini membantu untuk menghindari diskriminasi atau ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap anggota polisi berdasarkan penampilan mereka.
Adapun aturan khusus untuk rambut Polwan diatur secara detil dengan tetap memperhatikan kebebasan apakah mau berambut panjang atau berambut pendek.
Bagi yang berambut panjang melebihi 2 cm melebihi kerah, misalnya wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm dan tidak mengubah warna asli rambut, dll.
Sedangkan bagi rambut pendek, misalnya tidak boleh memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
Bagi yang menderita sakit tertentu diberikan kelonggaran menggunakan rambut palsu (wig).
Walaupun Keputusan Kapolri sesuai dengan polisi-polisi dunia, namun masih memberikan ruang untuk Polwan beragama Islam untuk bisa menggunakan jilbab.