Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mulai dari Aturan Rambut Polwan Sampai Aksi Potong Rambut Siswa

1 Oktober 2023   16:05 Diperbarui: 1 Oktober 2023   16:19 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar dan ilustrasi: kai.or.id

Mulai Dari Aturan Rambut Polwan Sampai Aksi Potong Rambut Siswa

Oleh Handra Deddy Hasan

Rambut merupakan hal yang berharga bagi kaum wanita dalam hal untuk menjaga penampilannya di masyarakat.

Ada yang mengatakan bahwa rambut merupakan mahkota bagi kaum wanita. Ibarat ratu yang sangat tergantung eksistensinya dengan mahkota, maka demikian juga wanita sangat memperhatikan masalah rambut.

Sehingga rambut merupakan hal yang sangat sensitif untuk dibicarakan bagi kaum wanita.

Namun demikian, ketika kaum wanita berkarir di Kepolisian Wanita Republik Indonesia (Polwan), maka otomatis dia akan kehilangan kendali sepenuhnya atas rambut yang dimilikinya.

Wanita yang berkarir sebagai Polisi Wanita (Polwan) harus patuh kepada aturan tentang bagaimana bentuk dan perlakuan atas rambutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, tanggal 31  Agustus yang  lalu menyebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun