Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Apa Dampak Jangka Panjangnya?

17 Agustus 2023   07:35 Diperbarui: 17 Agustus 2023   09:59 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayi Tertukar Di Rumah Sakit, Apa Dampak Jangka Panjangnya?

Oleh Handra Deddy Hasan

Kasus dugaan bayi tertukar ketika lahir di Rumah Sakit di Kabupaten Bogor yang menarik perhatian masyarakat masih diselidiki polisi.

Sedangkan suster Rumah Sakit Sentosa yang menangani bayi tertukar sudah diberi sanksi oleh pihak rumah sakit dengan Surat Peringatan 1 (SP 1).

Kisah ini mengingatkan kita akan peristiwa Dewi dan Cipluk yang terjadi kira-kira 30 tahun yang lalu di Jakarta. Peristiwa Dewi-Cipluk sangat terkenal karena terjadi sengketa perebutan anak akibat tertukar ketika bayi dan sempat diangkat ke layar lebar berupa film komersial di Indonesia.

Kisah ini juga mengingatkan tentang legenda penyelesaian sengketa perebutan anak pada zaman dahulu kala.

Suatu ketika nabi Sulaiman yang bijak  dihadapkan kepada kasus seorang bayi yang diperebutkan dua wanita yang sama-sama mengaku ibu kandung.

Dan kisah itu berakhir bahagia karena begitu si bayi akan dibelah dua, ibu kandung yang asli berteriak dan merelakan anaknya diambil daripada harus dipotong.

Sedangkan kasus bayi tertukar di Bogor, berdasarkan pemberitaan dari media, polisi secara aktif telah mendatangi pihak rumah sakit untuk menyelidiki bayi Siti Mauliah (37) yang tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kepolisian menelusuri siapa saja tenaga medis yang terlibat saat persalinan terjadi dan juga mengumpulkan data siapa saja yang melahirkan pada waktu yang bersamaan dengan Siti Mauliah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun