Seperti yang disampai di atas bahwa pihak ketiga yaitu orang tua Mario keberatan untuk membayar uang pengganti atau restitusi.
Apabila alternatif ternyata tidak ada pihak ketiga yang mau membayar hukuman restitusi, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan si terhukum.
Nampaknya Jaksa pesimis untuk bisa menyita harta kekayaan Mario untuk mencukupi senilai Rp 120 milyar rupiah.Â
Hal ini terlihat dalam tuntutannya Jaksa langsung menuju alternatif ketiga yaitu memberikan pidana pengganti atas restitusi dengan pidana penjara.
Seharusnya, sesuai dengan Perma No 1/2022 setelah tidak ada pihak ketiga yang bersedia membayar restitusi, maka Jaksa akan menempuh langkah penyitaan atas harta si terhukum. Apabila ternyata harta yang disita tidak memadai berdasarkan jumlah restitusi yang telah ditetapkan Pengadilan, maka barulah langkah pidana pengganti berupa pidana penjara atau kurungan yang akan ditempuh.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus 2022 telah langsung ke alternatif ketiga dengan menuntut pidana pengganti berupa pidana penjara.
Adapun pidana pengganti yang disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan adalah, bagi Mario dituntut pidana pengganti berupa pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan bagi Shane dituntut pidana pengganti selama 6 bulan pidana penjara.
Berdasarkan narasi tersebut di atas, apabila nantinya Pengadilan berpendapat Mario dan Shane bersalah dan dihukum, termasuk dengan hukuman tambahan dengan membayar restitusi dan ternyata para terdakwa tidak membayarnya, maka akan dapat tambahan pengganti berupa tambahan pidana penjara (mendekam lebih lama dipenjara).
Sementara David menemukan keadilan bagi dirinya tanpa didukung bantuan finansial untuk pengobatan dirinya dari pelaku kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H