Sebelum tuntutan restitusi ditetapkan dan dibayar harus melalui proses Pengadilan.
Hakim yang berhak menentukan kewajiban besaran restitusi yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan. Hakim akan memeriksa melalui pembuktian perincian ganti rugi restitusi yang diajukan.
Misalnya dalam kasus korban David Ozora dimana besaran restitusi fantastis sebesar Rp 120 milyar rupiah kemungkinan besar perhitungan berasal dari komponen kerugian material yang berasal dari pengobatan medis. Pihak Jaksa sebagai penuntut harus bisa membuktikan rincian tentang biaya pengobatan medis yang diderita David Ozora agar Hakim bisa mengabulkan hukuman restitusi.
Hakim tidak hanya akan memeriksa bukti detail dasar pengajuan restitusi juga  akan memeriksa dengan bijak komposisi restitusi. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam dasar pengajuan restitusi juga bisa dimasukkan biaya Pengacara (lawyer fee).
Pengajuan besaran lawyer fee sebagai dasar restitusi harus dalam jumlah masuk akal. Jangan dijadikan komponen lawyer fee untuk memeras pihak pelaku kejahatan dengan jumlah yang tidak masuk akal.
Peluang tersebut sangat memungkinkan karena lawyer fee adalah merupakan jumlah yang disepakati oleh pihak Pengacara dan klien.Â
Sedangkan beban pembayaran lawyer fee akan dimasukkan dalam komponen restitusi yang nota bene akan dibayar oleh pelaku kejahatan.Â
Dengan demikian berarti sangat memungkinkan terjadi kong-kaling-kong jumlah lawyer fee bisa dibuat seenaknya (berdasarkan kontrak tertulis) karena nanti bukan beban klien tapi akan dibebankan pembayarannya kepada pelaku kejahatan.
Apabila ini terjadi maka bisa saja komponen biaya lawyer fee dalam restitusi akan digunakan secara menyimpang tidak sesuai lagi dengan amanat dan jiwa restitusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Dengan menyalah gunakan jumlah komponen lawyer fee dalam pengajuan restitusi tidak akan membuat pihak korban diuntungkan, malah pihak Pengacara atau pihak lain yang tidak ada kaitannya menjadi penikmat restitusi.
Oleh karena itu dalam penentuan besaran restitusi yang akan ditetapkan oleh Hakim dalam putusan akhir selain tergantung kepada bukti-bukti yang kuat diajukan Jaksa, juga tergantung kepada kearifan Hakim dalam komposisi besarannya.
Ayah Mario, Rafael Alun Menolak Membayar Restitusi.
Sebelum tuntutan restitusi sebesar Rp 120 milyar rupiah diajukan oleh Jaksa, ayah Mario telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk membayar restitusi. Alasannya adalah bahwa hartanya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus lain (Kompas, Rabu 16 Agustus 2023).
Berdasarkan Perma No 1/2022 bahwa apabila si terpidana tidak mau atau tidak sanggup membayar hukuman membayar uang restitusi ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh.
Alternatif pertama adalah hukuman restitusi dibayar oleh pihak ketiga. Dalam Peraturan tidak disebutkan secara jelas dan tegas siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga. Menurut hemat penulis pihak ketiga yang dimaksud dalam aturan tentunya pihak yang merasa kasihan dan berhubungan dengan terdakwa, termasuk tentunya orang tua terdakwa. Atau bisa saja pihak ketiga ini adalah masih hubungan kerabat dengan terdakwa dan punya kemampuan finansial yang memadai tapi tidak tega melihat terdakwa dihukum penjara lebih lama.