Selain tindak pidana terkait anak, restitusi bisa dikenakan kepada terdakwa yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Hak Azasi Manusia berat, Terorisme, Perdagangan Orang, Diskriminasi Ras dan Etnis atau tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Â
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma No 1/2022).
Restitusi, walaupun merupakan ganti rugi, tidak menghilangkan hak korban untuk menuntut secara perdata. Sebagaimana kita ketahui di dalam hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), seseorang dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum dapat menuntut ganti rugi.
Ganti kerugian atau restitusi yang dibayarkan dalam masalah pidana tidak menghalangi seseorang untuk menggugat secara perdata apabila restitusi yang diterimanya tidak memadai.
Tidak memadai disini yaitu apabila ternyata Hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan sehingga tidak memasukkan dalam komponen restitusi atau memasukkan, namun jumlahnya tidak memadai.
Atau lebih fatal lagi apabila ternyata Permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Bagaimana Menentukan Besaran Restitusi.
Berdasarkan perhitungan LPSK yang kemudian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besaran restitusi yang dinikmati David nilainya cukup fantastis yaitu sebesar Rp 120 milyar rupiah.
Jumlah hukuman tambahan berupa membayar restitusi sebesar Rp 120 milyar rupiah disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya pada tanggal 15 Agustus 2023 disamping menyampaikan tuntutan pokok berupa pidana penjara selama 12 tahun penjara bagi Mario Dandy dan 5 tahun penjara bagi Shane Lukas.
Besaran angka restitusi fantastis sebesar Rp 120 milyar rupiah tentunya tidak ujug-ujug datang begitu saja tanpa dasar.
Seharusnya LPSK dalam menghitung besaran restitusi yang kemudian disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutan didasarkan kepada ;
1. Kerugian material dan immaterial yang diderita korban.
2. Penggantian biaya medis dan kerugian lain termasuk biaya transportasi dasar.
3. Biaya Pengacara dan biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Tidak semua tuntutan restitusi harus dibayar oleh pelaku kejahatan.