Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi di Ajang Miss Universe

13 Agustus 2023   12:06 Diperbarui: 13 Agustus 2023   12:17 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Finalis Miss Universe dan Pengacaranya Melapor Ke Polisi Karena menduga terjadi pelecehan seksual (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Hati-hati, Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi Di Ajang Miss Universe

Oleh Handra Deddy Hasan

Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dari beberapa kontestan Miss Universe, Polisi akan segera memeriksa Panitia dan manajemen Hotel tempat acara berlangsung (Kompas, Jumat 11 Agustus 2023).

Para kontestan Miss Universe dan Pengacaranya membuat Laporan Polisi sehubungan adanya dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Panitia Miss Universe Indonesia (MUID) terhadap kontestan.


Dalam suatu acara diluar round down resmi, Panitia melakukan body checking dengan meminta kontestan telanjang melepaskan pakaiannya, kecuali celana dalam.

Kontestan pada awalnya tidak menyadari bahwa perlakuan Panitia MUID telah kebablasan dan melanggar hukum, karena mengira acara melepaskan pakaian adalah adab yang memang diwajibkan dalam prosesi lomba.

Akibat adanya relasi kuasa dan kekawatiran akan didiskualifikasi, para kontestan menurut. Malah ketika salah satu peserta meresa jengah tidak nyaman bertelanjang berusaha menutup tubuh bagian atasnya dengan tangan, langsung dibentak oleh Panitia dengan meledek bahwa dia tidak bangga dengan bagian tubuhnya.

Kadang-kadang Masyarakat Tidak Menyadari Telah Menjadi Pelecehan Seksual

Berbeda dengan Kekerasan Seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, pornografi dan lain-lain, pelecehan seksual kadang-kadang tidak terdeteksi oleh masyarakat sebagai tindakan melawan hukum.

Kadang-kadang masyarakat yang mengalami pelecehan seksual tidak menyadari telah menjadi korban, sehingga tidak bereaksi sebagaimana seharusnya. Malah kadang-kadang adakalanya korban merasa perbuatan yang dilakukan pelaku sebagai kelakuan biasa yang sudah seharusnya diterima.

Padahal sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Kekerasan Seksual), pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana Kekerasan Seksual.

Terjadinya pelecehan seksual tidak memilih tempat, tidak hanya terjadi di ajang pemilihan miss universe.

Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja seperti di rumah, tempat kerja, sekolah, tempat umum, transportasi umum, dan bahkan dalam lingkungan online.

Dimanapun ada interaksi antara individu ada potensi akan terjadi pelecehan seksual, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran serta mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengatasi masalah ini.

Pelecehan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa, ada pihak yang merasa lebih berkuasa terhadap korban, ditambah dengan gaya kehidupan pribadi pelaku yang menyimpang. Perilaku yang menyimpang yang dimaksud adalah seringnya menonton pornografi, sehingga membuat pelaku mempunyai fantasi seksual yang tidak terkendali.

Walaupun pihak korban tidak terbatas kepada gender, artinya bisa saja terjadi kepada pria maupun wanita, namun karena adanya relasi kuasa, biasanya pihak korban lebih banyak wanita dibanding pria. Apakah karena  wanita dianggap makhluk lemah, sehingga banyak jadi korban relasi kuasa?

Sumber relasi kuasa ini bisa bermacam-macam seperti Panitia MUID yang punya kuasa untuk meloloskan kontestan menjadi Miss Universe. 

Boss di kantor yang mempunyai kewenangan untuk menentukan karir bawahannya (ingat kasus boss mengajak karyawan staycation di Cikarang, Bekasi). 

Bisa juga Kepala Keluarga mempunyai relasi kuasa terhadap wanita pekerja dirumahnya. 

Dokter terhadap pasiennya, senior terhadap junior ketika penerimaan mahasiswa baru, guru yang mempunyai relasi kuasa atas muridnya (kasus-kasus yang terjadi di Pondok Pesantren).

Serta semua keadaan-keadaan lain yang semuanya menciptakan situasi relasi kuasa, dimana salah satu pihak bisa berkuasa dan menentukan nasib pihak lain yang menjadi korban.

Apa Saja Yang Merupakan Pelecehan Seksual Dalam Kehidupan Sehari-hari

Perbuatan Pelecehan Seksual berdasarkan UU Kekerasan Seksual Merupakan bagian dari pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 UU Kekerasan Seksual, pelecehan seksual bisa saja terjadi secara non fisik. 

Tindak pidana pelecehan seksual non fisik merupakan delik aduan. Jadi akan diproses oleh penyidik Polisi ketika ada pengaduan dari korban, kecuali kalau korbannya merupakan Penyandang Disabilitas atau Anak dibawah umur.

Sifat pelecehan seksual non pisik sebagai tindak pidana aduan merupakan salah satu penyebab korban tidak mempermasalahkan kejadian jahat yang menimpanya. 

Pihak korban malah merasa repot menghabiskan tenaga dan waktu untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Padahal walaupun pelecehan seksual dilakukan secara non pisik, bagi korban bisa saja membekas secara pisik seperti menyebabkan depresi.

Pelecehan seksual diduga secara psikologi menjadi penyebab salah satu stressor yang berkaitan dengan peningkatan risiko depresi.

Hal ini dibuktikan dengan hasil studi dalam jurnal Society And Mental Health (2011) yang melibatkan beberapa karyawan perkantoran.

Karyawan laki-laki maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual memiliki tingkat depresi yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengalaminya.

Beberapa pelecehan seksual sehari-hari kadang-kadang tidak disadari oleh korban sebagai tindak pidana, karena sudah terbiasa terjadi di lingkungan dan dianggap sebagai candaan biasa.

Misalnya menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Indonesia, setidaknya ada 6 perilaku yang mencerminkan pelecehan seksual, yaitu ; siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, menunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
 
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental. Korban dapat merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu, atau terancam.

Perilaku pelecehan seksual bisa berupa pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelamin yang dimilikinya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.

Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin korban. Tidak selalu harus menyentuh area sensitif korban, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu sudah termasuk ke dalam ciri pelecehan seksual.

Atau ada orang yang mempunyai kebiasaan melontarkan lelucon mengenai seks, padahal sebetulnya bagi pendengarnya telah melakukan pelecehan seksual, karena tidak nyaman mendengarkan banyolan seksualnya.

Selain pelecehan seksual non fisik ada juga pelecehan seksual yang lebih vulgar yang dapat kita temui sehari-hari dan sebetulnya sudah merupakan perbuatan tindak pidana pelecehan secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Kekerasan Seksual.

Berdasarkan Pasal 6 tersebut perbuatan pidana pelecehan seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Awalnya mungkin merupakan salah satu perilaku menggoda yang cukup mengganggu, terutama saat korban sedang sendirian.

Kemudian perbuatan pelaku pelecehan dapat berlanjut serius dengan ajakan seksual yang tak diinginkan dengan rayuan, teror, desakan, dan lainnya.

Atau pelaku memperlakukan korban seperti pelacur dengan menawarkan uang sebagai imbalan atau hadiah.

Imbalan ini tidak sebatas materi seperti uang atau barang mahal, tapi juga bisa berupa jabatan atau posisi tertentu.

Tak hanya pada orang dewasa, penyuapan seksual juga dapat terjadi pada anak-anak dan remaja.

Bahayanya, korban terkadang tidak menyadari bahwa hal ini termasuk kekerasan seksual pada anak.

Kadang-kadang saking vulgarnya pelecehan seksual sudah mendekati Kekerasan Seksual yang masuk katagori Pemerkosaan.

Misalnya pemaksaan aktivitas seksual yang dibarengi dengan ancaman atau hukuman.

Pada orang dewasa, pemaksaan seksual ini bisa dengan mengancam akan menghentikan sokongan finansial, pencabutan jabatan, hingga pembunuhan.

Pada anak-anak, hukuman dan ancaman atas pemaksaan seksual bisa berupa kekerasan dan hal lain yang ditakuti anak.

Fantasi seksual yang tidak terkendali baik karena tidak bisa mengontrol nafsu seksual maupun karena kebiasaan menonton film porno bisa membuat pelaku melakukan penyerangan seksual.

Penyerangan seksual merupakan perilaku yang meliputi sentuhan fisik seperti meraba dan meraih secara paksa.

Tindakan ini juga tak hanya dapat terjadi di tempat sepi atau ruang publik yang berdesakan, tapi juga di kantor, transportasi umum, bahkan di rumah.

Kejadian bahwa ada maniak seksual ditengah keramaian transportasi umum yang bahkan sampai ejakulasi dengan menggosok-gosokan alat kelaminnya kepada bagian tubuh wanita perempuan, sudah beberapa kali diekspos di media.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, sudah selayaknya masyarakat menyadari dan memahami masalah pelecehan seksual agar bisa mengambil sikap, baik sikap yang bersifat preventif  maupun kuratif seperti tindakan melapor kepada Polisi.

Kesadaran masyarakat untuk merespons tindakan pelaku pelecehan seksual selain berguna untuk melindungi diri korban, sekaligus bisa membuat pelaku jera dan tidak leluasa melakukan perbuatan jahatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun