Misalnya pemaksaan aktivitas seksual yang dibarengi dengan ancaman atau hukuman.
Pada orang dewasa, pemaksaan seksual ini bisa dengan mengancam akan menghentikan sokongan finansial, pencabutan jabatan, hingga pembunuhan.
Pada anak-anak, hukuman dan ancaman atas pemaksaan seksual bisa berupa kekerasan dan hal lain yang ditakuti anak.
Fantasi seksual yang tidak terkendali baik karena tidak bisa mengontrol nafsu seksual maupun karena kebiasaan menonton film porno bisa membuat pelaku melakukan penyerangan seksual.
Penyerangan seksual merupakan perilaku yang meliputi sentuhan fisik seperti meraba dan meraih secara paksa.
Tindakan ini juga tak hanya dapat terjadi di tempat sepi atau ruang publik yang berdesakan, tapi juga di kantor, transportasi umum, bahkan di rumah.
Kejadian bahwa ada maniak seksual ditengah keramaian transportasi umum yang bahkan sampai ejakulasi dengan menggosok-gosokan alat kelaminnya kepada bagian tubuh wanita perempuan, sudah beberapa kali diekspos di media.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, sudah selayaknya masyarakat menyadari dan memahami masalah pelecehan seksual agar bisa mengambil sikap, baik sikap yang bersifat preventif maupun kuratif seperti tindakan melapor kepada Polisi.
Kesadaran masyarakat untuk merespons tindakan pelaku pelecehan seksual selain berguna untuk melindungi diri korban, sekaligus bisa membuat pelaku jera dan tidak leluasa melakukan perbuatan jahatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI