Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Pelecehan Seksual Tidak Hanya Terjadi di Ajang Miss Universe

13 Agustus 2023   12:06 Diperbarui: 13 Agustus 2023   12:17 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Finalis Miss Universe dan Pengacaranya Melapor Ke Polisi Karena menduga terjadi pelecehan seksual (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 UU Kekerasan Seksual, pelecehan seksual bisa saja terjadi secara non fisik. 

Tindak pidana pelecehan seksual non fisik merupakan delik aduan. Jadi akan diproses oleh penyidik Polisi ketika ada pengaduan dari korban, kecuali kalau korbannya merupakan Penyandang Disabilitas atau Anak dibawah umur.

Sifat pelecehan seksual non pisik sebagai tindak pidana aduan merupakan salah satu penyebab korban tidak mempermasalahkan kejadian jahat yang menimpanya. 

Pihak korban malah merasa repot menghabiskan tenaga dan waktu untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Padahal walaupun pelecehan seksual dilakukan secara non pisik, bagi korban bisa saja membekas secara pisik seperti menyebabkan depresi.

Pelecehan seksual diduga secara psikologi menjadi penyebab salah satu stressor yang berkaitan dengan peningkatan risiko depresi.

Hal ini dibuktikan dengan hasil studi dalam jurnal Society And Mental Health (2011) yang melibatkan beberapa karyawan perkantoran.

Karyawan laki-laki maupun perempuan yang mengalami pelecehan seksual memiliki tingkat depresi yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengalaminya.

Beberapa pelecehan seksual sehari-hari kadang-kadang tidak disadari oleh korban sebagai tindak pidana, karena sudah terbiasa terjadi di lingkungan dan dianggap sebagai candaan biasa.

Misalnya menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Indonesia, setidaknya ada 6 perilaku yang mencerminkan pelecehan seksual, yaitu ; siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, menunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, dan gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
 
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental. Korban dapat merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu, atau terancam.

Perilaku pelecehan seksual bisa berupa pernyataan seksis yang menghina atau merendahkan seseorang karena jenis kelamin yang dimilikinya. Contohnya, komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan, lelucon cabul atau candaan tentang seks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun