Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bisnis Ternak "Teri" dengan Skuter Listrik

11 Agustus 2023   07:27 Diperbarui: 18 Agustus 2023   03:00 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda dengan boncengan khusus anak parkir didepan mini market (kombini) di Yokohama Jepang (Foto: dokumentasi pribadi)

Sepeda dengan boncengan khusus anak parkir didepan mini market (kombini) di Yokohama Jepang (Foto: dokumentasi pribadi)
Sepeda dengan boncengan khusus anak parkir didepan mini market (kombini) di Yokohama Jepang (Foto: dokumentasi pribadi)

Bagaimana petugas untuk bisa mengecek usia bocah yang mengendarai skuter atau sepeda listrik sesuai ketentuan karena seusia mereka belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alternatif yang paling memungkinkan untuk membuktikan usia mereka adalah dengan melihat Akta Kelahiran. Tentunya akan semakin menggelikan dalam praktiknya apabila mewajibkan setiap bocah mengendarai Skuter Listrik membawa-bawa Akta Kelahiran.

Skuter Listrik Juga Nyaman Dibawa ke Jalan Raya.

Walaupun tidak sering, tapi penulis pernah mengendarai Skuter Listrik ke jalan raya, tidak hanya sekedar dekat kompleks perumahan menuju pasar atau mengantar anak ke sekolah.

Ketika itu penulis iseng tanpa tujuan menjajal Skuter Listrik ke jalan raya beneran keluar dari kompleks perumahan.

Penulis merasa cukup nyaman mengendarai Skuter Listrik ke jalan raya karena daya jangkaunya bisa mencapai 50 km (tidak perlu bersusah payah mendayung seperti sepeda) dan kebetulan Jakarta mempunyai fasilitas jalur sepeda.

Penulis tinggal mengarahkan Skuter Listrik tetap di lajur sepeda, maka berkendara menjadi aman, karena pengendara lain melihat penulis masuk katagori sepeda.

Skuter yang penulis punya mempunyai kecepatan maksimal 32/km perjam. Padahal dalam regulasi Permenhub 45/2020 batas maksimal Skuter Listrik maksimal 25/km perjam.

Penulis tidak paham kenapa pabrik Skuter Listrik yang penulis punyai bisa lolos dan menyimpang dari spesifikasi yang diperbolehkan oleh Peraturan.

Namun bagi penulis pribadi dengan kecepatan maksimal 32 km/perjam jadi menyenangkan, bisa berkompetisi kecepatan di jalan raya dan tidak kalah dengan motor padahal Skuter Listrik masuk katagori sepeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun