Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bisnis Ternak "Teri" dengan Skuter Listrik

11 Agustus 2023   07:27 Diperbarui: 18 Agustus 2023   03:00 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda dengan boncengan khusus anak parkir didepan mini market (kombini) di Yokohama Jepang (Foto: dokumentasi pribadi)

Katagori Skuter Listrik yang tidak masuk kepada kendaraan bermotor listrik juga menguntungkan karena tidak membayar pajak kendaraan dan mengemudikannyapun tidak membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Skuter Listrik Bisa memboncengkan anak sekolah. (Foto: dokumentasi pribadi)
Skuter Listrik Bisa memboncengkan anak sekolah. (Foto: dokumentasi pribadi)

Paling-paling yang perlu dipatuhi khusus untuk persyaratan pengemudi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Permenhub 45/2020) adalah masalah pembatasan usia pengendara minimal berusia 12 tahun.

Dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan yang sama khusus pengendara berusia 12 sampai 15 tahun akan diperbolehkan  mengendarai Skuter Listrik harus dengan  pendampingan orang dewasa.

Aturan tentang pendampingan ini agak membingungkan penulis dalam pelaksanaannya.

Kenyataannya di kompleks perumahan penulis banyak bocah-bocah yang penulis perkirakan masih berusia dibawah 15 tahun menggunakan kendaraan listrik baik berupa sepeda listrik atau skuter listrik seperti yang penulis punyai leluasa berseliwaran di jalanan kompleks perumahan.

Istilah pendampingan bagi mereka sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permenhub 45/2020 apakah orang dewasa dimaksud ikut berboncengan atau ikut berlari-lari mengikuti atau mendampingi dengan kendaraan lain kemanapun bocah tersebut mengendarai kendaraan listrik tersebut.

Apalagi mengingat saat ini seperti yang penulis pernah lihat bahwa sudah ada perusahaan swasta yang menyewakan kendaraan listrik di kawasan tertentu dengan menggunakan aplikasi.

Misalnya dari pengalaman dan penulis lihat sendiri di kompleks kampus Universitas Indonesia Depok, penggunanya tidak hanya mahasiswa yang telah melewati umur yang disyaratkan, tapi juga digunakan oleh bocah-bocah yang jelas masih masuk katagori perlu pendampingan.

Apapun alternatif pendampingan yang dimaksud Permenhub baik berboncengan atau ikut berlari atau mendampingi dengan kendaraan lain tentunya sangat tidak praktis dan aplikatif di lapangan.

Pasal 4 ayat 2 Peraturan Permenhub 45/2020 walaupun tidak mempunyai sanksi, akan terasa lebih konyol dan makin tidak aplikatif lagi dengan mempertanyakan bagaimana petugas di lapangan menegakkan hukum agar Peraturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun