Bagaimana petugas untuk bisa mengecek usia bocah yang mengendarai skuter atau sepeda listrik sesuai ketentuan karena seusia mereka belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alternatif yang paling memungkinkan untuk membuktikan usia mereka adalah dengan melihat Akta Kelahiran. Tentunya akan semakin menggelikan dalam praktiknya apabila mewajibkan setiap bocah mengendarai Skuter Listrik membawa-bawa Akta Kelahiran.
Skuter Listrik Juga Nyaman Dibawa ke Jalan Raya.
Walaupun tidak sering, tapi penulis pernah mengendarai Skuter Listrik ke jalan raya, tidak hanya sekedar dekat kompleks perumahan menuju pasar atau mengantar anak ke sekolah.
Ketika itu penulis iseng tanpa tujuan menjajal Skuter Listrik ke jalan raya beneran keluar dari kompleks perumahan.
Penulis merasa cukup nyaman mengendarai Skuter Listrik ke jalan raya karena daya jangkaunya bisa mencapai 50 km (tidak perlu bersusah payah mendayung seperti sepeda) dan kebetulan Jakarta mempunyai fasilitas jalur sepeda.
Penulis tinggal mengarahkan Skuter Listrik tetap di lajur sepeda, maka berkendara menjadi aman, karena pengendara lain melihat penulis masuk katagori sepeda.
Skuter yang penulis punya mempunyai kecepatan maksimal 32/km perjam. Padahal dalam regulasi Permenhub 45/2020 batas maksimal Skuter Listrik maksimal 25/km perjam.
Penulis tidak paham kenapa pabrik Skuter Listrik yang penulis punyai bisa lolos dan menyimpang dari spesifikasi yang diperbolehkan oleh Peraturan.
Namun bagi penulis pribadi dengan kecepatan maksimal 32 km/perjam jadi menyenangkan, bisa berkompetisi kecepatan di jalan raya dan tidak kalah dengan motor padahal Skuter Listrik masuk katagori sepeda.