Dengan masuknya Skuter Listrik katagori sepeda juga menguntungkan bagi penulis ketika mengendarai Skuter Listrik ke jalan raya.
Ketika itu Polisi Lalu Lintas sedang gencar melakukan razia kendaraan di jalan dalam rangka bulan penertiban berlalu-lintas, sehingga ada razia gabungan di jalan raya yang penulis tempuh.
Ketika masuk ke wilayah razia, penulis yang mengendarai Skuter Listrik tidak disentuh dan tidak dihiraukan sama sekali oleh aparat gabungan yang melakukan razia.
Penulis tidak diberhentikan sama sekali atau ditanyakan SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), padahal Skuter Listrik yang penulis kendarai minus pelat nomor. Mungkin petugas sudah dapat memastikan dari jauh bahwa penulis mengendarai kendaraan jenis sepeda.
Bahkan petugas tidak menegur penulis karena mengendarai Skuter Listrik tidak menggunakan helm.
Padahal sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Permenhub 45/2020 ada kewajiban bagi setiap pengendara Skuter Listrik menggunakan helm.
Mungkin petugas tidak paham tentang regulasi Permenhub 45/2020 dan melihat bahwa dalam kenyataannya pengendara sepeda hanya sekedar disarankan dan tidak diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
Selain itu kalaupun petugas mau menilang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan menemukan kendala karena kendaraan yang penulis tumpangi tidak termasuk kepada katagori kendaraan bermotor.
Menggunakan Skuter Listrik ke jalan raya menurut pengalaman penulis cukup menyenangkan, tidak jauh berbeda dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua, bahkan mempunyai privilege dan tidak ribet karena punya jalur khusus sepeda dan bebas dari segala aturan dari SIM, STNK dan penggunaan helm.
Yang perlu diperhatikan hanyalah cadangan battery yang tersedia, karena kalau habis dijalan dan lokasi nya masih jauh dari rumah, maka harus siap-siap berkeringat mengayuh.
Pada saat itu kendaraan yang semula Skuter Listrik akan berubah seketika menjadi sepeda biasa yang harus dikayuh agar bisa melaju.