Faktanya di lapangan banyak kasus-kasus yang tidak terungkap dengan berbagai alasan, salah satunya adalah keengganan korban melaporkan pelakunya (suami) kepada pihak yang berwajib.
Keengganan istri sebagai korban untuk melapor.
Mengapa masalah kekerasan rumah tangga berupa penganiayaan istri oleh suami dikatakan fenomena gunung es. Karena ada beberapa alasan yang membuat istri sebagai korban enggan melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali merasa takut akan balas dendam dari pelaku kekerasan.
Mereka mungkin khawatir tentang konsekuensi lebih lanjut, termasuk peningkatan kekerasan yang akan diterima dari suami karena mereka masih serumah dengan suami, apabila mereka melapor.
Rasa takut ini dapat menghambat mereka untuk melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib.
Selain itu bisa saja istri korban kekerasan rumah tangga mengalami perasaan malu, merasa bersalah, karena merasa kejadian ini merupakan aib internal bagi keluarganya.
Masalah budaya masyarakat yang menyalahkan korban atau merendahkan mereka akan menyebabkan perempuan enggan melaporkan kekerasan demi menghindari stigma dan rasa malu yang lebih lanjut.
Untuk membuat laporan atas penderitaan yang dideritanya seorang istri yang jadi korban penganiayaan harus mempunyai kekuatan pisik dan mental.
Bagi perempuan yang semata-mata sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki sumber penghasilan secara ekonomi, lemah fisik, atau tidak punya mental yang  berani untuk melaporkan kekerasan akan merupakan hambatan untuk membuat laporan.
Selain itu istri-istri korban penganiayaan suami bisa saja kurang mendapatkan informasi. Mereka mungkin tidak tahu di mana mencari bantuan atau tidak memiliki akses ke layanan yang memadai.
Kurangnya dukungan sosial dan informasi lembaga-lembaga sosial masyarakat yang peduli untuk melindungi korban juga dapat menghalangi pelaporan.