Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sedangkan kalau korban menderita sakit atau luka berat maka suami (pelaku) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kemudian dalam hal mengakibatkan matinya korban karena dianiaya, suami akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Penganiayaan istri selain diatur dalam UU KDRT juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Dalam KUHP, terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan dalam rumah tangga, seperti Pasal 351 tentang penganiayaan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang orang lain atau melakukan kekerasan terhadap orang lain, dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 351 KUHP ayat 1
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dengan ketentuan apabila mengakibatkan luka berat bagi istri yang jadi korban, Â suami diancam hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan apabila mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana tujuh tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H