Atau bisa juga mereka pernah punya pengalaman buruk dengan sistem hukum atau mendapat informasi berita tentang penanganan kasus kekerasan yang tidak memuaskan.
Hal ini dapat juga  membuat mereka ragu untuk melaporkan kekerasan dan meragukan efektivitas sistem hukum dalam memberikan keadilan dan perlindungan pada mereka.
Kemudian ketidakadilan gender yang masih ada dalam sistem hukum dimana kaum laki-laki masih dominan dapat menyebabkan ketidakpercayaan perempuan terhadap pihak berwajib.
Mereka mungkin menganggap bahwa sistem tersebut tidak akan memberikan perlindungan yang memadai atau mungkin akan memihak pelaku kekerasan.
Beberapa perempuan yang jadi korban kekerasan bisa saja kurang literasi karena masalah pendidikan sehingga mereka tidak menyadari hak-hak mereka sebagai korban kekerasan atau tidak tahu tentang sumber daya yang tersedia untuk membantu mereka.
Kurangnya pengetahuan ini dapat menghambat mereka untuk melaporkan kekerasan atau mencari bantuan.
Sanksi Undang-Undang Untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penganiayaan istri.
Terlepas dari keengganan istri sebagai korban penganiayaan suami kepada pihak berwajib, sudah selayaknya kita mengetahui bahwa semua praktik-praktik penganiayaan istri selain tidak elok, dan merupakan tindakan pengecut dari pelaku juga merupakan perbuatan yang masuk dalam tindak pidana yang dilarang. Sehingga dengan demikian bagi suami pelaku penganiayaan terhadap istri dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Dalam Hukum positip Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istri. Adapun undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait dengan masalah tersebut adalah ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT):
Undang-undang ini memberikan pengaturan secara lengkap mengenai tindakan pencegahan, perlindungan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. KDRT termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 44 ayat 1 UU KDRT
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Jadi dalam hal ini Undang-Undang mengatur akan memberikan hukuman maksimal tergantung kepada akibat tindak pidana yang diderita istri, kalau seandainya akibat yang ditimbulkan sangat ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KDRT ayat 4, maka ;