Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Istri Korban Penganiayaan Enggan Melaporkan Suaminya

19 Juli 2023   14:48 Diperbarui: 19 Juli 2023   19:59 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
photo ilustrasi website Pengadilan Agama Depok 

Faktanya di lapangan banyak kasus-kasus yang tidak terungkap dengan berbagai alasan, salah satunya adalah keengganan korban melaporkan pelakunya (suami) kepada pihak yang berwajib.

Keengganan istri sebagai korban untuk melapor.

Mengapa masalah kekerasan rumah tangga berupa penganiayaan istri oleh suami dikatakan fenomena gunung es. Karena ada beberapa alasan yang membuat istri sebagai korban enggan melaporkan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali merasa takut akan balas dendam dari pelaku kekerasan.

Mereka mungkin khawatir tentang konsekuensi lebih lanjut, termasuk peningkatan kekerasan yang akan diterima dari suami karena mereka masih serumah dengan suami, apabila mereka melapor.

Rasa takut ini dapat menghambat mereka untuk melaporkan kekerasan kepada pihak berwajib.

Selain itu bisa saja istri korban kekerasan rumah tangga mengalami perasaan malu, merasa bersalah, karena merasa kejadian ini merupakan aib internal bagi keluarganya.

Masalah budaya masyarakat yang menyalahkan korban atau merendahkan mereka akan menyebabkan perempuan enggan melaporkan kekerasan demi menghindari stigma dan rasa malu yang lebih lanjut.

Untuk membuat laporan atas penderitaan yang dideritanya seorang istri yang jadi korban penganiayaan harus mempunyai kekuatan pisik dan mental.

Bagi perempuan yang semata-mata sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki sumber penghasilan secara ekonomi, lemah fisik, atau tidak punya mental yang  berani untuk melaporkan kekerasan akan merupakan hambatan untuk membuat laporan.

Selain itu istri-istri korban penganiayaan suami bisa saja kurang mendapatkan informasi. Mereka mungkin tidak tahu di mana mencari bantuan atau tidak memiliki akses ke layanan yang memadai.

Kurangnya dukungan sosial dan informasi lembaga-lembaga sosial masyarakat yang peduli untuk melindungi korban juga dapat menghalangi pelaporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun