Sementara itu, di Jawa Barat, Pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Sehingga dengan demikian di Bekasi berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Barat (Perda Pengelolaan Sampah Jabar), yang melarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyararan teknis pengelolaan sampah.
Bagi siapa saja yang melanggarnya berdasarkan ketentuan Pasal 57 Perda Pengelolaan Sampah Jabar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Bahaya Membakar Sampah.
Terlepas dari masalah aturan Undang-undang berikut sanksinya, seharusnya masyarakat paham bahwa membakar sampah bukanlah  cara pengelolaan sampah yang benar dan tidak menyehatkan baik bagi manusia maupun lingkungan.
Membakar sampah memiliki banyak bahaya dan dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
Proses pembakaran sampah menghasilkan emisi berbahaya seperti partikel-partikel debu, zat kimia beracun, dan gas beracun seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan nitrogen dioksida.
Pencemaran udara ini dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, gangguan kesehatan kronis, dan peningkatan risiko penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan kanker paru-paru.
Apalagi pembakaran sampah dilakukan disekitar orang yang sedang melakukan olah raga seperti berlari atau berjalan kaki, maka efeknya akan lebih signifikan, karena ketika sedang berolah raga pernafasan akan terjadi lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan oksigen lebih banyak.
Ada lagi resiko bahaya yang tidak terduga, yaitu pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat menyebabkan kebakaran yang serius.
Jika api tidak dikendalikan dengan baik, dapat dengan cepat menyebar ke area sekitarnya, termasuk bangunan rumah yang menyebabkan kerugian properti dan bahkan mengancam nyawa.