Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bahaya Bercanda Ada Bom di Pesawat

17 Juni 2023   13:22 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:15 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penumpang pesawat. (sumber: UNSPLASH/SUHYEON CHOI via kompas.com)

Kadang kala orang saking senangnya naik pesawat untuk pertama kalinya, berusaha mengungkapkan kegirangannya dengan bercanda tanpa kontrol, yaitu dengan menyatakan bahwa dia membawa bom dalam tas bawaannya.

Bisa juga ada orang yang suka sensasi dengan mencoba mencari perhatian atau merasa senang karena berhasil membuat orang lain panik atau khawatir. Atau, bisa juga karena stress pertama kali naik pesawat, berusaha meredakannya

mencoba untuk bercanda tentang hal-hal yang serius seperti bom di pesawat karena mereka merasa situasi yang tegang atau cemas dapat diredakan dengan rasa humor.

Namun, selucu apapun banyolan semacam itu adalah tidak pantas dan berpotensi berbahaya.

Mungkin kelihatan sepele, karena hanya sebuah lelucon dan bukan benar-benar ada bom dan tidak menyadari dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh lelucon semacam itu.

Padahal ada konsekuensi hukum atau konsekuensi sosial yang akan mereka hadapi sebagai akibat dari tindakan mereka.

Kita benar-benar harus menyadari bahwa keselamatan dan keamanan publik harus diutamakan.

Setiap pernyataan yang dapat menimbulkan kepanikan atau mengganggu ketertiban umum, terutama dalam situasi yang sensitif seperti dalam pesawat, harus dihindari sepenuhnya.

Aturan Tentang Candaan Ada Bom di Pesawat.

Larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan.

Seperti kejadian beberapa waktu yang lalu seorang mahasiswa dari Medan bikin gempar penerbangan Super Air Jet dengan rute Denpasar-Bandung-Medan.

Dia mengaku telah membawa bom ke dalam pesawat tersebut.

Pemuda bernama Ricky (23) itu mengaku membawa bom di dalam tas dan menaruhnya di bagasi pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 787, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.20 Wita.

Namun kemudian dia mengaku cuma bercanda. (DetikTravel 16/6/2023).

Candaan mahasiswa Ricky tersebut menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan, sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.

Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang  iseng menyatakan ada bom tersebut.

Konsekwensi Hukum Atas Candaan Ada Bom Di Pesawat.

Membawa bom atau membuat candaan tentang membawa bom di pesawat adalah tindakan serius yang melibatkan keamanan publik dan keselamatan penerbangan.

Di Indonesia, seperti di negara lain, tindakan semacam itu sangat dilarang dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat  melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

Undang-Undang Penerbangan:

Tindakan semacam itu dapat melanggar undang-undang yang mengatur keselamatan penerbangan di Indonesia.

Berdasarkan pasal 437 Undang Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa ;

1.Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Undang-Undang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara:

Penyidik bisa saja mengembangkan penyelidikan lebih serius menjadi pidana terorisme. Bercanda membawa bom di pesawat juga dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara. 

Hal ini dapat melanggar undang-undang yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU Terorisme)

Berdasarkan Pasal 13A UU Terorisme setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme bisa dikatagorikan sebagai telah melakukan tindak pidana terorisme.

Sehingga jika hasil penyelidikan penyidik yakin pelaku memenuhi unsur yang dituduhkan, maka konsekuensinya secara hukum akan berlanjut dengan ;

1. Penahanan:

Pihak berwenang memiliki hak untuk menahan seseorang yang dicurigai melakukan tindakan semacam itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Penuntutan pidana:

Seseorang yang bercanda membawa bom di pesawat dapat dijerat dengan tindakan pidana dan akan menghadapi sidang pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, dia bisa dikenai hukuman penjara dan/atau denda.

3. Pembayaran ganti rugi secara perdata:

Selain sanksi pidana, berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang terkena dampak, seperti maskapai penerbangan (misal pembayaran denda demorage) atau penumpang lain yang mengalami kerugian akibat tindakan tersebut dapat menuntut ganti rugi secara perdata.

Sehingga dengan melihat konsekwensi-konsekwensi hukum yang telah dipaparkan seharusnya candaan ada bom di pesawat bukanlah candaan yang lucu atau boleh diabaikan.

Ancaman terhadap keselamatan penerbangan sangat serius dan dianggap sebagai pelanggaran yang serius terhadap hukum baik pidana maupun secara perdata.

Jadi, sudah seharusnya untuk menghormati peraturan dan keamanan penerbangan serta mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan semacam itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun