Tindakan semacam itu dapat melanggar undang-undang yang mengatur keselamatan penerbangan di Indonesia.
Berdasarkan pasal 437 Undang Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa ;
1.Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
3.Dalam hal tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Undang-Undang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara:
Penyidik bisa saja mengembangkan penyelidikan lebih serius menjadi pidana terorisme. Bercanda membawa bom di pesawat juga dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara.Â
Hal ini dapat melanggar undang-undang yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU Terorisme)
Berdasarkan Pasal 13A UU Terorisme setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme bisa dikatagorikan sebagai telah melakukan tindak pidana terorisme.
Sehingga jika hasil penyelidikan penyidik yakin pelaku memenuhi unsur yang dituduhkan, maka konsekuensinya secara hukum akan berlanjut dengan ;
1. Penahanan: