Seperti kejadian beberapa waktu yang lalu seorang mahasiswa dari Medan bikin gempar penerbangan Super Air Jet dengan rute Denpasar-Bandung-Medan.
Dia mengaku telah membawa bom ke dalam pesawat tersebut.
Pemuda bernama Ricky (23) itu mengaku membawa bom di dalam tas dan menaruhnya di bagasi pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 787, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.20 Wita.
Namun kemudian dia mengaku cuma bercanda. (DetikTravel 16/6/2023).
Candaan mahasiswa Ricky tersebut menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan, sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang  iseng menyatakan ada bom tersebut.
Konsekwensi Hukum Atas Candaan Ada Bom Di Pesawat.
Membawa bom atau membuat candaan tentang membawa bom di pesawat adalah tindakan serius yang melibatkan keamanan publik dan keselamatan penerbangan.
Di Indonesia, seperti di negara lain, tindakan semacam itu sangat dilarang dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.
Dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut dapat  melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
Undang-Undang Penerbangan: