Pihak berwenang memiliki hak untuk menahan seseorang yang dicurigai melakukan tindakan semacam itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2. Penuntutan pidana:
Seseorang yang bercanda membawa bom di pesawat dapat dijerat dengan tindakan pidana dan akan menghadapi sidang pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, dia bisa dikenai hukuman penjara dan/atau denda.
3. Pembayaran ganti rugi secara perdata:
Selain sanksi pidana, berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang terkena dampak, seperti maskapai penerbangan (misal pembayaran denda demorage) atau penumpang lain yang mengalami kerugian akibat tindakan tersebut dapat menuntut ganti rugi secara perdata.
Sehingga dengan melihat konsekwensi-konsekwensi hukum yang telah dipaparkan seharusnya candaan ada bom di pesawat bukanlah candaan yang lucu atau boleh diabaikan.
Ancaman terhadap keselamatan penerbangan sangat serius dan dianggap sebagai pelanggaran yang serius terhadap hukum baik pidana maupun secara perdata.
Jadi, sudah seharusnya untuk menghormati peraturan dan keamanan penerbangan serta mempertimbangkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari tindakan semacam itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H