Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?

16 Juni 2023   10:23 Diperbarui: 16 Juni 2023   10:59 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo ilustasi Kompas.com

Apakah Ada Orang Kuat Dibalik Korupsi BTS, Sehingga Johnny G Plate Mengajukan Diri Sebagai JC?

oleh Handra Deddy Hasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 (Korupsi BTS) (Liputan6.com, 14/6/2023).

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan Johnny G Plate jadi saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam dugaan kasus korupsi BTS merupakan ranah Kejaksaan Agung (Kompas, Rabu 14 Juni 2023).

Justice collaborator (JC) merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

JC atau saksi pelaku yang bekerja sama berperan penting dalam membongkar sejumlah tindak pidana besar. Di Indonesia, status JC membuat terdakwa mendapatkan penghargaan, termasuk berupa keringanan hukuman.

Apakah Johnny G Plate sadar bahwa dengan pernyataannya bersedia menjadi JC, berarti dia sekaligus mengakui baik sebagian maupun secara keseluruhan tindak pidana korupsi yang dituduhkan padanya?

Jadi dengan menjadi JC selain kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman, juga mempunyai konsekwensi mengakui dan mengamini tuduhan-tuduhan penyidik kepada pihak JC.

Dengan kesediaannya menjadi  JC atau "pengungkap kejahatan" berarti secara sukarela bersedia memberikan informasi secara jujur atau kerja sama kepada pihak penegak hukum mengenai tindak pidana yang dilakukannya atau yang dilakukan oleh orang lain.

Tujuan dari menjadi JC adalah untuk membantu pihak berwenang dalam menyelidiki, mengungkap, atau mengadili kejahatan yang terjadi. Sehingga pekerjaan penyidik lebih mudah untuk membuktikan kejahatan tindak korupsi BTS yang sedang diselidiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun