Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini membutuhkan peran semua pihak.
Dalam Kepmenaker 88/2023 baik korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian.
Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelindungan dimaksud terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja aman dari kekerasan seksual, serta sanksi yang dijatuhkan oleh perusahaan kepada pelaku sekaligus juga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Kepmenaker 88/2023 dapat berupa surat peringatan; pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan; pemberhentian sementara (skorsing); dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara normatif, Â Kepnaker 88/2023 telah memuat aturan memadai untuk melakukan antisipasi atas potensi akan terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja bagi wanita.
Apakah nanti dalam pelaksanaannya Kepnaker 88/2023 berhasil menghilangkan atau membuat berkurangnya kekerasan seksual di tempat kerja, waktulah nanti yang akan membuktikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H