Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekerasan Seksual Terhadap Wanita di Tempat Kerja

12 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 15 Juni 2023   09:31 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Okezone

Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini membutuhkan peran semua pihak.

Dalam Kepmenaker 88/2023 baik korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian.

Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelindungan dimaksud terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja aman dari kekerasan seksual, serta sanksi yang dijatuhkan oleh perusahaan kepada pelaku sekaligus juga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja berdasarkan Kepmenaker 88/2023 dapat berupa surat peringatan; pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan; pemberhentian sementara (skorsing); dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara normatif,  Kepnaker 88/2023 telah memuat aturan memadai untuk melakukan antisipasi atas potensi akan terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja bagi wanita.

Apakah nanti dalam pelaksanaannya Kepnaker 88/2023 berhasil menghilangkan atau membuat berkurangnya kekerasan seksual di tempat kerja, waktulah nanti yang akan membuktikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun