Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Gigi Berpraktik Aborsi Di Bali

17 Mei 2023   20:58 Diperbarui: 17 Mei 2023   20:58 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi dapat secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap praktik aborsi ilegal. Mereka dapat bekerja sama dengan lembaga kesehatan dan pihak berwenang terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti, menyelidiki pelanggaran, dan menuntut pelaku aborsi ilegal di pengadilan.

2. Kampanye Pendidikan:

Polisi dapat meluncurkan kampanye pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi aborsi ilegal. Mereka dapat mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi publik untuk memberikan informasi yang akurat dan membantu menghilangkan stigma terkait aborsi.

3. Patroli dan Pemantauan:

Polisi dapat melakukan patroli dan pemantauan di daerah-daerah yang dikenal memiliki praktik aborsi ilegal. Misalnya di Jakarta, di daerah sekitar Jalan Raden Saleh Jakarta, terkenal merupakan daerah yang dapat melayani pasien yang akan melakukan aborsi ilegal. Polisi dapat menggunakan sumber daya mereka untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

4. Kerjasama dengan Lembaga Terkait:

Polisi dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti departemen kesehatan, rumah sakit, dan pusat kesehatan reproduksi, untuk mengumpulkan informasi dan bertukar data tentang praktik aborsi ilegal. Kerjasama ini dapat membantu mengidentifikasi penyedia ilegal, jaringan perdagangan, dan metode yang digunakan.

5. Sosialisasi Undang-Undang:

Polisi dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya untuk menyosialisasikan undang-undang yang mengatur aborsi. Mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang ketentuan hukum, hak-hak dan perlindungan yang tersedia bagi perempuan yang menghadapi situasi aborsi yang sulit, serta konsekuensi hukum bagi pelaku aborsi ilegal.

6.Layanan Dukungan:

Polisi dapat menyediakan layanan dukungan bagi perempuan yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi situasi aborsi yang sulit. Mereka dapat mengarahkan perempuan ke sumber daya dan organisasi yang dapat memberikan bimbingan, konseling, dan layanan medis yang aman dan legal.

Artinya bahwa pencegahan aborsi ilegal memerlukan kerjasama lintas sektor dan upaya bersama dari lembaga penegak hukum, pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun